Tegas Tegakkan Aturan Penerbangan, Kemenhub Dipuji

Reporter

Rabu, 30 Desember 2015 19:34 WIB

Chappy Hakim. dok. TEMPO/ Santirta M.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan selama 2015 telah bertindak tegas terhadap sejumlah maskapai penerbangan yang pesawatnya terlibat kecelakaan. Sejumlah sanksi tegas yang pernah diberikan adalah membekukan sementara rute dan tidak memberikan izin baru.

"Sikap tegas memang perlu dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai regulator agar maskapai penerbangan serius dalam menjalankan usahanya yang harus mengedepankan keselamatan dan kenyamanan penumpang," kata Chairman CSE Aviation Chappy Hakim dalam Kaleidoskop Penerbangan Indonesia 2015 oleh CSE Aviation Consulting dan Perum LKBN Antara, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.

Mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) itu mengatakan salah satu sikap tegas yang dilakukan Kementerian Perhubungan adalah jika ada maskapai penerbangan mengalami kecelakaan untuk rute tertentu, izin rute harus dibekukan sementara.

Demikian juga untuk maskapai penerbangan yang pesawatnya melakukan pendaratan hingga melampaui landasan pacu (runway). Kementerian Perhubungan juga akan membekukan sementara rute penerbangan tersebut sampai ada hasil investigasi.

"Bahkan, ada maskapai penerbangan yang tidak diberikan izin membuka rute baru sampai ada hasil investigasi bahwa itu sebuah kecelakaan," ujar purnawirawan marsekal tersebut.

Kementerian Perhubungan, menurut dia, dalam mengawasi penerbangan sipil nasional juga telah menerapkan disiplin, pengawasan ketat, dan penegakan hukum secara baik kepada maskapai penerbangan sipil.

Chappy mengatakan indikasi jelas lainnya adalah dengan mulai terlihatnya maskapai penerbangan yang selama ini terkesan diberlakukan sebagai anak emas, sudah mulai tidak merasa nyaman dengan sejumlah kebijakan yang diambil Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan penerbangan.

"Izin rute penerbangan sudah terlihat tidak semudah dulu lagi untuk diperoleh atau diatur-atur sesuai dengan keinginan para operator," katanya. Izin untuk pembangunan bandar udara, ia menilai, juga berhadapan dengan sikap tegas regulator yang menolak dengan alasan peraturan keselamatan penerbangan nasional.

Sekalipun sudah ada sikap tegas dan regulator, kata Chappy, masalah sumber daya manusia (SDM), terutama pilot, masih perlu disempurnakan dalam pengelolaan penerbangan sipil.

Tertangkapnya pilot yang terlibat narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) dalam sejumlah kasus yang berulang adalah refleksi dari perlakuan sebagai obyek semata, serta kurang memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai profesional yang melayani masyarakat, demikian Chappy Hakim.

ANTARA


Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

2 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

6 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

17 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

18 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

5 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya