Larang Kendaraan Logistik, Kemenhub Antisipasi Kemacetan  

Reporter

Selasa, 29 Desember 2015 21:00 WIB

Libur Tahun Baru, Truk Barang Dilarang Beroperasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan larangan pengoperasian angkutan barang, Selasa, 29 Desember 2015. Larangan ini tetap diberlakukan meskipun pelaku usaha logistik meminta Kementerian Perhubungan mencabutnya.

"Larangan angkutan barang tetap berlaku. Kami sudah terbitkan petunjuk pelaksanaannya," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, J.A. Barata.

Adanya juklak ini merinci larangan angkutan barang dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015. Barata menjelaskan, aturan ini adalah antisipasi lonjakan jumlah kendaraan selama musim liburan tahun baru.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo, berharap para petugas di lapangan siap dengan penerbitan juklak tersebut. "Dengan juklak ini, kami harap kepolisian, dinas perhubungan, dan operator jalan tol sudah lebih siap menghadapi arus balik," katanya.

Sugihardjo memperkirakan volume arus balik Natal dan tahun baru 2016 tidak seperti arus mudik yang menumpuk menjadi satu. Penggunaan kendaraan pribadi saat itu meningkat karena pada 24 dan 25 Desember libur bersamaan. "Terjadi penumpukan di saat bersamaan, terjadi over kapasitas. Sedangkan di sisi lain harus diakui kami belum optimal menyiapkan skenario-skenario dan situasi seperti itu."

Melalui juklak soal larangan angkutan barang, Kementerian Perhubungan berharap antisipasi lonjakan volume kendaraan bisa dilakukan. Dalam juklak tersebut, Kementerian Perhubungan merinci soal wilayah larangan angkutan barang serta angkutan barang yang dikecualikan.

Hal ini untuk menjawab keberatan yang diungkapkan pengusaha logistik. "Dalam surat edaran sebelumnya, tidak disebutkan daerah mana saja yang dilarang sehingga asosiasi logistik menyangka larangan diberlakukan di semua wilayah Indonesia," tuturnya.

Selain itu, terdapat pengecualian angkutan barang. Termasuk pengecualian ini adalah angkutan barang ekspor-impor yang dalam surat edaran sebelumnya masuk dispensasi. "Dalam surat edaran sebelumnya, angkutan barang ekspor/impor masuk dispensasi. Di juklak ini dimasukkan angkutan barang yang dikecualikan," katanya.

AMIRULLAH

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

9 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

10 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya