Kemenhub Terbitkan Juklak Larangan Angkutan Barang  

Reporter

Selasa, 29 Desember 2015 19:46 WIB

Libur Tahun Baru, Truk Barang Dilarang Beroperasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan larangan operasi angkutan barang menjelang liburan tahun baru. Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2015 berisi petunjuk pelaksanaan yang memperjelas surat edaran sebelumnya, misalnya soal wilayah dan jalan yang dilarang serta angkutan yang dikecualikan. "Juklak ini diterbitkan supaya tidak ada interpretasi berbeda dalam surat edaran sebelumnya," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo dalam konferensi pers, Selasa, 29 Desember 2015, di Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Sugihardjo mengatakan larangan operasi kendaraan berlaku mulai 30 Desember 2015 pukul 00.00 sampai 3 Januari 2016 pukul 24.00 WIB. "Larangan berlaku pada jalan nasional, termasuk jalan tol dan non-tol, serta jalur wisata di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali," ujarnya.

Menurut Sugihardjo, dalam surat edaran sebelumnya, wilayah larangan tidak disebutkan. Hal ini membuat pengusaha logistik menyangka larangan tersebut diberlakukan di semua wilayah.

Sugihardjo mengatakan arus balik pada liburan Natal dan tahun baru akan terpecah. Arus balik pertama terjadi pada 27 Desember lalu. Sedangkan arus balik berikutnya diperkirakan terjadi pada 2-3 Januari 2016. "Perkiraan bebannya tidak akan seperti pada tanggal 24 dan 25 Desember lalu," ujarnya, tanpa menyebutkan perkiraan volume kendaraan arus balik.

AMIRULLAH

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

4 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

8 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

19 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

20 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya