Libur Akhir Tahun, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Reporter

Jumat, 25 Desember 2015 23:00 WIB

Puncak arus kendaraan di pintu gerbang utama ruas jalan tol Cipali di Cikopo, Purwakarta, 24 Desember 2015. Antrian kendaraan mengular himgga lima kilometer mulai dari kileter 72 hingga 77. TEMPO/Nanang Sutisna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada Rabu, 30 Desember 2015 hingga Ahad 3 Januari 2016. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.

Kendaraan yang dilarang beroperasi adalah pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan atau truk tempelan, kereta gandengan atau truk gandengan, dan kendaraan kontainer. Kendaraan lainnya adalah pengangkut barang dengan lebih dari dua sumbu. "Peraturan ini untuk mengantisipasi arus angkutan Natal 2015 dan tahun baru 2016," begitu informasi tertulis dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan pada Jumat, 25 Desember 2015.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, para gubernur, serta bupati dan wali kota di Indonesia. Namun, ada kendaraan barang yang boleh beroperasi. Yakni, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Juga barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, TNI, dan Polri berkoordinasi jika terjadi gangguan lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menteri Jonan juga mengirim surat tentang pembayaran jalan tol. Surat ini ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol. Isinya meminta agar pengguna segera menerapkan cara pembayaran dengan e-money, bukan dengan uang tunai.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

8 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

9 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya