Ribuan kendaraan terjebak macet saat melintasi Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek di Gatot Subroto, Jakarta, 24 Desember 2015. ANTARA /M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan konsumen dapat menuntut ganti rugi akibat kemacetan di jalan tol beberapa hari terakhir ini.
"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, adalah karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan dan Maulid Nabi," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Desember 2015.
Menurut Tulus, kemacetan di jalan tol selama puluhan jam dapat menimbulkan kerugian. Ada tiga hal yang menyebabkan kerugian bagi konsumen selama macet.
Pertama, dengan membayar tarif tol seharusnya konsumen mendapatkan keuntungan berupa kelancaran lalu lintas. Namun, meski sudah membayar sesuai dengan ketentuan, konsumen tetap terjebak macet.
Kemacetan, kata Tulus, juga menyebabkan kerugian bahan bakar. Saat macet, kendaraan tidak bisa bergerak, ini menyebabkan puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet.
Selain itu, ucap Tulus, kemacetan juga menyebabkan biaya perjalanan tambahan. "Salah satu contohnya adalah biaya untuk konsumsi."
Selain kerugian materiil, konsumen juga dirugikan secara imaterial. Tulus mengatakan bentuk kerugian yang bukan bersifat materiil, misalnya hilangnya waktu libur dan kerugian psikologis.
Tulus berujar, seharusnya pemerintah sudah mengantisipasi jauh-jauh hari. Misalnya dengan menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polisi, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.