TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menilai, kepastian pengupahan menjadi masalah nomor satu yang harus segera diselesaikan di sektor padat karya, terutama sektor tekstil dan sepatu.
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan sebagai acuan dari penetapan upah minimum di semua wilayah akan menjadi kunci untuk memberikan kepastian pengupahan di sektor padat karya.
"Masalah kepastian pengupahan menjadi PR nomor satu yang kini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan,” kata Franky dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Desember 2015.
Menurut Franky, ini berbeda dengan masalah impor ilegal yang sudah mulai kelihatan dampaknya, melalui langkah pengetatan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Demikian pula masalah listrik yang juga sudah dapat diurai dengan paket kebijakan dan pertemuan dengan PLN.
Dari data yang direkapitulasi oleh Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS), berdasarkan kategori permasalahan tercatat, kenaikan upah dan produktivitas tenaga kerja menjadi masalah yang mendominasi dengan persentase tertinggi mencapai 30 persen. Kemudian diikuti oleh permasalahan listrik 14 persen, perizinan 8 persen, restitusi PPN dan biaya PPN 6 persen, dan fluktuasi nilai tukar rupiah 6 persen, serta impor ilegal 4 persen.
Menurut Franky, paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan. PP Pengupahan dinilai memberikan kepastian karena kenaikan upah minimum diukur dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Secara umum ini sudah memberikan kepastian karena dari industri ini skemanya jauh lebih terkendali.”
Menurut dia, salah satu tugas yang harus diselesaikan adalah bagaimana memastikan semua wilayah dapat mengimplementasikan PP Pengupahan sebagai acuan untuk penentuan upah minimum sehingga ada kepastian pengupahan. “Esensinya jelas, kepastian. Bagaimana seluruh komponen yang ada saling mendukung dan bekerja sama untuk menciptakan kepastian usaha ini,” kata Franky.
Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu akan berkoordinasi dengan semua pemerintah provinsi agar menggunakan PP Pengupahan sebagai acuan penghitungan upah minimum.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang
55 hari lalu
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.