Pemerintah Resmi Larang Go-jek, Uber, GrabTaxi dkk  

Jumat, 18 Desember 2015 00:05 WIB

Founder and Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek, Nadiem Makarim. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) seperti Go-jek, Uber, GrabTaxi, beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya dalam jumpa pers seperti dikutip Antara.

Sebelumnya Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama justru menyatakan merestui Go-jek. Ahok berterima kasih kepada layanan ojek online Go-Jek yang berintegrasi dengan busway untuk mempermudah calon penumpang yang ingin naik bus. "Go-Jek barang haram tapi direstui, kami harus berterima kasih, " ujarnya saat memberi sambutan dalam Jakarta Smart City Forum di gedung Balai Kota Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

(Baca: Ahok: Go-Jek Barang Haram yang Direstui)

Nadine Makariem, pendiri Go-jek, sebelumnya juga menyatakan, "Ngapain menunggu pemerintah?" Dia tergerak membuat Go-jek untuk menyediakan solusi transportasi.


Usulan larangan terhadap layanan ojek online maupun taksi online itu makin hari makin mengemuka. Pakar transportasi dan angkutan jalan raya Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menyatakan seharusnya layanan angkutan sepeda motor seperti Go-Jek ditilang polisi.

Selain tak tercantum dalam Undang-Undang transportasi, operasional layanan transportasi dan kurir berbasis tehknologi informasi itu rawan menimbulkan kecelakaan. “Sepeda motor yang digunakan bukan kategori angkutan umum, di sisi lain membayakan penumpang,” kata Djoko Setijowarno, Rabu (25/11).


Di Surabaya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyu Drajad juga menyatakan, pembahasan tentang larangan untuk angkutan umum roda dua tersebut sudah sampai di tataran rapat koordinasi. Oktober lalu mereka belum sampai kata akhir.



TIM TEMPO | BS| ANTARA



Advertising
Advertising


Berita terkait

Curhat Alamanda Shantika ke Nadiem Makarim Saat Galau Soal Karier

14 November 2019

Curhat Alamanda Shantika ke Nadiem Makarim Saat Galau Soal Karier

Pendiri Binar Academy mengatakan pernah bingung antara mengikuti nasihat orang tua atau Nadiem Makarim.

Baca Selengkapnya

Gojek Akan Ekspansi ke Malaysia dan Filipina Tahun Depan

3 November 2019

Gojek Akan Ekspansi ke Malaysia dan Filipina Tahun Depan

Gojek akan melakukan ekspansi ke Malaysia dan FIlipina.

Baca Selengkapnya

Gojek Bongkar Rahasia Sukses di Program Gojek Xcelerate

10 September 2019

Gojek Bongkar Rahasia Sukses di Program Gojek Xcelerate

Super App Gojek bersama Digitaraya meluncurkan Gojek Xcelerate.

Baca Selengkapnya

Potongan Insentif Didemo, Gojek: Berlaku untuk Semua Ojek Online

8 September 2019

Potongan Insentif Didemo, Gojek: Berlaku untuk Semua Ojek Online

Gojek Indonesia mengonfirmasi bahwa pemotongan insentif untuk mitra pengemudi adalah kebijakan nasional.

Baca Selengkapnya

Ekspansi ke Malaysia, Gojek: Kami Terbuka dengan Kompetisi

27 Agustus 2019

Ekspansi ke Malaysia, Gojek: Kami Terbuka dengan Kompetisi

Chief Public Policy & Government Relations Gojek Group, Shinto Nugroho mengatakan Gojek pada dasarnya terbuka dengan kompetisi.

Baca Selengkapnya

Gojek Siap Kembangkan Pengembangan Gopay di Filipina

22 Juli 2019

Gojek Siap Kembangkan Pengembangan Gopay di Filipina

Perusahaan aplikasi Gojek tengah mengembangkan lini bisnis dompet digital atau GoPay ke pasar ASEAN, khususnya Filipina.

Baca Selengkapnya

Transaksi Go-Pay di Luar Aplikasi Go-Jek Naik 25 Kali Lipat

15 April 2019

Transaksi Go-Pay di Luar Aplikasi Go-Jek Naik 25 Kali Lipat

Pertumbuhan transaksi Go-Pay di luar layanan Go-Jek telah naik 25 kali lipat dari sejak diperkenalkan.

Baca Selengkapnya

Antar Pesanan Sate Ayam Jokowi, Driver Go-Jek Ini Dapat Sepeda

12 April 2019

Antar Pesanan Sate Ayam Jokowi, Driver Go-Jek Ini Dapat Sepeda

Jokowi bertemu mitra pengemudi Go-Jek, ia bercerita pernah memesan sate ayam melalui Go-Food.

Baca Selengkapnya

Jadi Decacorn Pertama di Indonesia, Go-Jek: Pasar Kami Tertinggi

5 April 2019

Jadi Decacorn Pertama di Indonesia, Go-Jek: Pasar Kami Tertinggi

Go-Jek berada di urutan ke-19 decacorn di dunia, dengan nilai valuasi US$ 10 miliar.

Baca Selengkapnya

Bikin Macet, Pemerintah Minta Go-Jek Sediakan Shelter

8 Maret 2019

Bikin Macet, Pemerintah Minta Go-Jek Sediakan Shelter

Kementerian Perhubungan meminta pemerintah daerah dan operator ojek online, Go-Jek dan Grab, untuk menyediakan shelter.

Baca Selengkapnya