Tahun Depan, Swasta Bisa Talangi Pembebasan Lahan  

Reporter

Kamis, 17 Desember 2015 04:39 WIB

Sejumlah warga memperhatikan dua alat berat saat melakukan pembuatan waduk di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/4). Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan akan menghambat pembuatan waduk Brigif. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menerima usulan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar ada rekening khusus tanah bagi badan usaha yang melakukan pembebasan lahan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan usulan tersebut untuk merevisi Peraturan Menteri Agraria tentang pembiayaan pembebasan lahan. "Saat ini revisinya sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM," katanya kepada Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.

Herry berharap, revisi tersebut segera rampung sehingga mulai tahun depan badan usaha pelaksana proyek ikut berperan dalam pembebasan lahan, termasuk mengeluarkan biaya pengadaan tanah. Dengan adanya rekening khusus, badan usaha yang tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dapat membebaskan lahan. Keterlibatan swasta ini bertujuan mempercepat proses pengadaan tanah. "Kalau ada sumber pembiayaan lain, kenapa enggak?" katanya.

Dengan skema ini, Herry berujar, badan usaha yang membiayai ongkos pembebasan lahan nantinya memiliki rekening khusus tanah. Pemerintah akan mengganti biaya pembebasan tersebut setelah pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pertahanan Nasional, menghitung besaran jumlah ongkos yang dikeluarkan badan usaha.

Herry menuturkan, untuk membiayai pengadaan lahan, badan usaha harus melalui mekanisme yang kompleks jika mengikuti cara lama. Badan usaha harus menyerahkan uang ke kas negara sebelum Direktorat Jenderal Bina Marga kembali mengalokasikan dana tersebut untuk pembebasan lahan. Proses itu membutuhkan proses lebih lama dan tidak fleksibel. "Jadi muter-muter."

Pemberian hak kepada swasta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Aturan tersebut membolehkan swasta mendanai pembebasan lahan dengan syarat. "Pemerintah akan menghitung pembebasan lahan berdasarkan dua cara sebagai investasi yang tidak diganti uang APBN dan mengganti biaya pengadaan tanah dari kas negara," kata Herry.




ALI HIDAYAT

Berita terkait

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

7 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

7 hari lalu

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

39 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

46 hari lalu

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

58 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

27 Februari 2024

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.

Baca Selengkapnya

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

24 Januari 2024

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

LMAN sepanjang tahun 2023 telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,426 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

10 Januari 2024

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

Flyover Cisauk diklaim sebagai proyek jembatan layang pertama di Indonesia yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Targetkan Jalur Kereta Ganda Cicalengka Rampung Pertengahan 2024

6 Januari 2024

Kemenhub Targetkan Jalur Kereta Ganda Cicalengka Rampung Pertengahan 2024

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub memastikan, pembangunan double track di Cicalengka rampung pada pertengahan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Sodetan Ciliwung Rampung Usai Mandek 6 Tahun dan Tantangan Anies

28 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Sodetan Ciliwung Rampung Usai Mandek 6 Tahun dan Tantangan Anies

Rampungnya sodetan ciliwung juga membuat perhatian publik langsung terbetot kepada Anies Baswedan

Baca Selengkapnya