Mendag Thomas Lembong Akan Revisi Peraturan Impor  

Reporter

Selasa, 8 Desember 2015 11:23 WIB

Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 26 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 (Permendag) tentang Ketentuan Impor. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya pemberlakuan peraturan tersebut ditunda dari 1 November 2015 menjadi 1 Januari 2016.

Alasan Lembong, Permendag tersebut tidak disiapkan dengan baik dan banyak ketentuan yang ternyata sulit diterapkan di lapangan. "Memang waktu kita keluarkan Permendag untuk penerapan deregulasi paket I kan cepat sekali prosesnya, ada efek tertentu yang secara operasional sulit," ujarnya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Poin utama yang akan direvisi dari Permendag Nomor 87 Tahun 2015 ialah ketentuan yang melarang industri dalam negeri (importir produsen) mengimpor barang jadi. Padahal sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), kadang-kadang pelaku industri di dalam negeri harus mengimpor barang jadi untuk tes pasar.

Bila pemegang API-P dilarang mengimpor barang jadi dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015, pemegang API-Umum (importir umum) justru dipermudah mengimpor barang jadi. Hal ini dinilai bakal mendorong para pelaku usaha di dalam negeri untuk menjadi importir saja, tidak berinvestasi mendirikan pabrik.

Karena itu, dalam aturan hasil revisi nant,i pemegang API-P bakal tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi untuk tes pasar meski waktunya akan dibatasi.‎ "Kita sedang menyiapkan Permendag yang baru membenahi khusus aspek operasional untuk importir produsen supaya dia masih bisa mengimpor barang jadi juga," ucap Lembong.

‎Sedangkan ketentuan dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 yang menghapus persyaratan dokumen importir terdaftar (IT) untuk tujuh produk tertentu akan tetap dipertahankan. Alasannya, banyak produk ekspor Indonesia membutuhkan bahan baku atau barang modal yang harus diimpor. "Secara umum kita mau menyederhanakan semua perizinan, mengefisienkan persyaratan. Untuk memperlancar ekspor ya dengan sendirinya aturan impor harus lebih sederhana," tuturnya.

Menurut Lembong, revisi Permendag nomor 87 tahun 2015 ini akan diterbitkan sebelum 1 Januari 2016. Namun jika tenggat waktu tersebut terlewati, jajarannya akan membuat masa transisi hingga aturan impor hasil revisi rampung.‎ "Kami lihat dulu apakah perlu diberi tambahan waktu transisi atau masih bisa kita terbitkan Permendag baru segera," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 ini, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai IT produk tertentu. Produk tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, makanan dan minuman, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut hanya perlu angka pengenal importir umum (API-U).

Selain itu, produk kosmetik dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Dengan begitu, kosmetik impor bisa langsung masuk tanpa perlu diverifikasi dulu. "Peraturan liberal ini bisa sangat merugikan industri kosmetik di dalam negeri. Sebelum sempat berlaku, peraturan ini harus segera diubah," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K. Wardani saat dihubungi.‎

Aturan ini dinilai terlalu liberal oleh para pelaku usaha di sektor-sektor industri yang ketentuan diperlonggar. Pengusaha tersebut terdiri atas Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), hingga Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI).

Ketua Harian APIKI Adi Surya menyoroti pembukaan lebih banyak pelabuhan untuk memberi kemudahan impor produk olahan ikan, yang diberikan melalui aturan ini, akan merugikan industri pengolahan ikan dalam negeri.

Dalam peraturan yang akan direvisi, pelabuhan masuk untuk impor produk tertentu, di antaranya untuk pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta, Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung.

Sedangkan untuk pelabuhan darat ialah Cikarang Dry Port di Bekasi. Untuk pelabuhan udara ialah Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin. Dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, sebelumnya pintu masuk pelabuhan barang impor tertentu lebih sedikit. Kalau produk makanan, terutama perikanan dari Filipina dan Australia, bisa langsung masuk ke Sulawesi dan Papua, sementara perusahaan pengolahan kita baru ada di Jawa. Habis kita,” tuturnya.




PINGIT ARIA

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

1 hari lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

1 hari lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

1 hari lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

1 hari lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

2 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

2 hari lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

2 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

2 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

3 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya