Perusahaan Kereta Cepat Diminta Segera Setor Modal  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 8 Desember 2015 05:19 WIB

Perusahaan kereta api asal China, China Railway Corporation menggelar pameran Kereta Api Kecepatan Tinggi miliknya di Jakarta, 13 Agustus 2015. Pameran tersebut mengambil tema `Kereta Api Kecepatan Tinggi Tiongkok yang Berkembang Pesat` TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta konsorsium kereta cepat Jakarta-Bandung segera mengajukan penetapan badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta api. Penetapan sebagai badan usaha kereta itu diperlukan sebagai syarat memulai proyek berbiaya US$ 5,5 miliar.

"Harus dibentuk dulu. Ada modal disetor minimalnya," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko di kantornya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.

Modal disetor itu, menurut Hermanto, harus dalam bentuk uang. Tidak boleh dalam bentuk lain seperti aset perusahaan dalam konsorsium atau nilai pekerjaan fisik seperti rencana awal skema proyek kereta cepat yang menggandeng sejumlah badan usaha milik negara asal Cina itu. "Supaya jangan sembarangan bikin proyek. Harus ada tanggung jawabnya," kata Hermanto.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi, badan usaha mesti punya modal disetor Rp 1 triliun untuk menjadi badan usaha prasarana kereta api umum antarkota. Sedangkan untuk menjadi badan usaha sarana kereta api umum antarkota, badan usaha itu mesti menyetor modal paling sedikit Rp 250 miliar.

Menurut Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan, penetapan badan usaha perkeretaapian itu akan digarap belakangan. KCIC sedang berfokus mendapatkan izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung. "Mengumpulkan Rp 1,25 triliun itu tidak gampang. Masak harus dipatok modal dulu?" kata Hanggoro.

Dalam ketentuannya, menurut Hanggoro, pemohon izin trase cukup badan usaha Indonesia tanpa perlu ditetapkan sebagai badan usaha perkeretaapian. KCIC disebut sudah menjadi badan usaha Indonesia dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Semuanya berjalan simultan. Setelah trase dapat, baru urus badan usaha perkeretaapian," katanya.

Soal minimal modal, Hanggoro menambahkan, KCIC menyerahkan sepenuhnya ke pemegang saham perusahaan. KCIC merupakan perusahaan patungan yang 60 persen sahamnya dikuasai oleh kongsi empat BUMN di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia. Sisanya dikuasai konsorsium BUMN Cina. "Sedang disiapkan modal disetornya," kata Hanggoro.

Adapun soal izin trase, menurut Hanggoro, KCIC optimistis bisa mendapatkan rekomendasi pengubahan rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Jawa Barat serta DKI Jakarta dalam dua hari ke depan. Sebab, rekomendasi itu disebut cukup dalam bentuk surat dukungan gubernur.

Rekomendasi pengubahan RTRW provinsi merupakan syarat mendapatkan izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung dari Kementerian Perhubungan. "Nanti pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Barat akan menyesuaikan dengan rekomendasi provinsi," tuturnya.

Pekan lalu, KCIC menyatakan telah mendapat lampu hijau dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan soal pengubahan RTRW. Menurut Hanggoro, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga disebut sudah setuju mengubah RTRW untuk mengakomodasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. "Prinsipnya, Gubernur DKI dan Jawa Barat mendukung proyek kereta cepat," kata Hanggoro.



KHAIRUL ANAM



Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

23 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

13 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

13 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

14 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

16 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

16 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

16 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya