Verifikasi Kayu untuk UKM, Pemerintah Siapkan Rp 6,2 Miliar
Editor
Pingit Aria Mutiara Fajrin
Senin, 23 November 2015 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membantu pelaku industri kecil dan menengah, khususnya di sektor kehutanan, untuk mengembangkan usaha mereka. "Pemerintah bantu dana Rp 6,2 miliar untuk industri kecil dan menengah pada 2016," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2015.
Dana tersebut, menurut Panggah, akan digunakan untuk membantu industri mebel atau furnitur berskala kecil hingga menengah di Indonesia untuk mengembangkan desain, membantu promosi, hingga mengurus sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sebab, biaya pengurusan SVLK, dari persiapan dokumen, pendampingan, hingga survei, bisa mencapai Rp 80 juta. "Ini kan besar untuk pengusaha kecil," katanya.
Tingginya ongkos mengurus SVLK itulah yang membuat banyaknya pengusaha mebel mengajukan protes saat pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2014 mewajibkan SVLK bagi tiap produk berbahan kayu yang akan diekspor. Walhasil, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2015, pemerintah melonggarkannya dengan hanya mewajibkan industri hulu menggunakan SVLK, sedangkan industri hilirnya tinggal menunjukkan bukti kayu bahan bakunya legal. Untuk tahap awal, mereka tak perlu mengurus SVLK sendiri.
Bagaimanapun, ruh dari kebijakan SVLK ini cukup baik, yaitu untuk menjaga agar produk unggulan furnitur dari Indonesia, khususnya yang untuk pasar ekspor, diakui legalitasnya oleh dunia internasional. Apalagi Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa sangat memperhatikan isu lingkungan. "SVLK dapat dijadikan senjata kita untuk bersaing dengan negara eksportir yang sertifikasi legalnya belum diakui," kata Panggah.
Perwakilan Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia, Brian McFeeters, menyatakan konsumen di negerinya sangat mementingkan aspek legalitas pada produk yang mereka beli. "Di Amerika, orang akan melihat lebih dulu aspek legalitas suatu produk sebelum menggunakannya," ujarnya.
Untuk itu, tanpa adanya SVLK, pengekspor kayu tentunya akan sulit memasuki pasar Amerika, juga Eropa. "Ini penting untuk diketahui oleh pelaku usaha di sini," ujarnya.
PINGIT ARIA