Kena Suspensi, Menteri Rini Nonaktifkan Direksi Danareksa  

Reporter

Kamis, 12 November 2015 12:58 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Oktober 2015. Dalam rapat ini Komisi VI bersama Kementerian BUMN telah menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan BUMN sebanyak Rp 34,318 Triliun. Jumlah tersebut meningkat dari usulan Pemerintah sebelum kesepakatan sebesar Rp 3 Triliun. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengaku sudah mendapat laporan soal sanksi penghentian sementara (suspensi) yang dialami PT Danareksa Sekuritas. Terhitung mulai 11 November 2015, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara kegiatan perdagangan efek perusahaan sekuritas anak usaha PT Danareksa (Persero) ini.

"Saya sudah mendengar secara lisan dari Sekretaris Menteri, saya minta direksinya dinonaktifkan dulu," kata Rini di Kementerian BUMN, Kamis, 12 November 2015.

Menurut Rini, penghentian direksi ini adalah instruksi lanjutan selepas permintaan untuk segera mengaudit investigasi perusahaan sekuritas ini. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah semua direksi akan dinonaktifkan. "Ini yang hari ini mau saya bicarakan (semua atau direktur utama saja)," katanya.

SKANDAL PETRAL: Bareskrim dan KPK Sebut Nama MR

Rini mengaku kaget dan sangat sedih dengan sanksi suspensi yang harus dialami Danareksa. Dia mengaku masih bertanya-tanya apa penyebab pengenaan sanksi ini dan kekeliruan apa yang dilakukan perusahaan. "Karena itu saya otomatis minta audit investigasi."

Soal potensi kerugian perusahaan akibat terhentinya perdagangan, Rini belum bisa memaparkan. "Soal itu saya tidak bisa sebutkan, sedih saya. Sebagai perusahaan negara ini tentunya tidak boleh terjadi," ujarnya. "Tapi kami terus cek, tracing ini siapa yang turut terlibat di situ."

BACA: SKANDAL PETRAL: Inilah MR, Mister Untouchable di Era SBY


Kemarin Sekretaris Perusahaan Danareksa Fattah Hidayat mengatakan manajemen segera menggelar pemeriksaan internal begitu otoritas melayangkan surat pemberitahuan. "Benar, ada indikasi perdagangan tidak wajar, dan kami menghargai keputusan dari otoritas," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Tak hanya PT Danareksa Sekuritas, Bursa Efek Indonesia juga memberi sanksi penghentian sementara kepada dua perusahaan sekuritas lainnya, yakni PT Reliance Securities Tbk (RELI) dan PT Millenium Danatama Sekuritas. Dari hasil pemeriksaan otoritas bursa, ketiga sekuritas ini terbukti lalai dalam transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) beberapa waktu lalu. Adapun perdagangan saham Sekawan telah di-suspend BEI pada 9 November lalu.

BACA: SKANDAL PETRAL: Terungkap, Mafia Migas Garong Rp 250 Triliun


AYU PRIMA SANDI

BERITA MENARIK
Rekaman OC Kaligis Dibuka, Terungkap Permainan Uang Itu!
Kisah Tewasnya Hijaber UNJ, Begini Sifat Si Cantik

Berita terkait

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

3 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

4 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

7 hari lalu

Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

Analis PT Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada memperkirakan IHSG pada awal pekan ini menguat bila dibandingkan pekan lalu. Apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

20 hari lalu

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

20 hari lalu

Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah membantah tudingan DK PWI terkait penggelapan dana Rp 2,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

21 hari lalu

Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia atau PWMOI akan kirim surat ke Kementerian BUMN ihwal dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2,9 Miliar.

Baca Selengkapnya

Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

22 hari lalu

Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

Dana hibah buat PWI sejatinya untuk uji kompetensi wartawan.

Baca Selengkapnya

Marak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi

29 hari lalu

Marak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi

Kementerian BUMN mengimbau kepada peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk selalu mengakses informasi perihal pendaftaran ini di situs resmi FHCI.

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Kementerian BUMN Tebar 1.000 Paket Sembako Murah

37 hari lalu

Pertamina dan Kementerian BUMN Tebar 1.000 Paket Sembako Murah

Pertamina memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Baca Selengkapnya