Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Oktober 2015. Dalam rapat ini Komisi VI bersama Kementerian BUMN telah menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan BUMN sebanyak Rp 34,318 Triliun. Jumlah tersebut meningkat dari usulan Pemerintah sebelum kesepakatan sebesar Rp 3 Triliun. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengaku sudah mendapat laporan soal sanksi penghentian sementara (suspensi) yang dialami PT Danareksa Sekuritas. Terhitung mulai 11 November 2015, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara kegiatan perdagangan efek perusahaan sekuritas anak usaha PT Danareksa (Persero) ini.
"Saya sudah mendengar secara lisan dari Sekretaris Menteri, saya minta direksinya dinonaktifkan dulu," kata Rini di Kementerian BUMN, Kamis, 12 November 2015.
Menurut Rini, penghentian direksi ini adalah instruksi lanjutan selepas permintaan untuk segera mengaudit investigasi perusahaan sekuritas ini. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah semua direksi akan dinonaktifkan. "Ini yang hari ini mau saya bicarakan (semua atau direktur utama saja)," katanya.
Rini mengaku kaget dan sangat sedih dengan sanksi suspensi yang harus dialami Danareksa. Dia mengaku masih bertanya-tanya apa penyebab pengenaan sanksi ini dan kekeliruan apa yang dilakukan perusahaan. "Karena itu saya otomatis minta audit investigasi."
Soal potensi kerugian perusahaan akibat terhentinya perdagangan, Rini belum bisa memaparkan. "Soal itu saya tidak bisa sebutkan, sedih saya. Sebagai perusahaan negara ini tentunya tidak boleh terjadi," ujarnya. "Tapi kami terus cek, tracing ini siapa yang turut terlibat di situ." BACA: SKANDAL PETRAL: Inilah MR, Mister Untouchable di Era SBY
Kemarin Sekretaris Perusahaan Danareksa Fattah Hidayat mengatakan manajemen segera menggelar pemeriksaan internal begitu otoritas melayangkan surat pemberitahuan. "Benar, ada indikasi perdagangan tidak wajar, dan kami menghargai keputusan dari otoritas," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Tak hanya PT Danareksa Sekuritas, Bursa Efek Indonesia juga memberi sanksi penghentian sementara kepada dua perusahaan sekuritas lainnya, yakni PT Reliance Securities Tbk (RELI) dan PT Millenium Danatama Sekuritas. Dari hasil pemeriksaan otoritas bursa, ketiga sekuritas ini terbukti lalai dalam transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) beberapa waktu lalu. Adapun perdagangan saham Sekawan telah di-suspend BEI pada 9 November lalu. BACA: SKANDAL PETRAL: Terungkap, Mafia Migas Garong Rp 250 Triliun