Terima Transfer Nyasar Rp 5 Miliar, Nasabah BNI Lapor Polisi
Editor
Muhammad Iqbal
Selasa, 10 November 2015 16:55 WIB
TEMPO.CO, Pontianak - Lantaran tidak ada kejelasan dari pihak PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) terkait dengan kesalahan transfer Rp 5 miliar ke rekeningnya, Suparman, 51 tahun, warga Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, melaporkan kejadian tersebut ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
"Saya sudah lapor ke Dirkrimsus Polda Kalbar tentang tindak pidana perbankan pada Mei lalu. Soalnya saya curiga uang tersebut ketika dikembalikan tidak ada tanda terima. Kemudian, BNI 46 juga tidak terbuka soal siapa yang salah transfer,” katanya, Selasa, 10 November 2015.
Laporan polisi tersebut, kata Suparman, pada 29 Oktober 2015 sudah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana oleh pihak kepolisian. “Surat tersebut dikirim melalui ekspedisi khusus, dinyatakan tidak ada unsur pidana, dan sesuai dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya. Dalam surat tersebut, kata dia, disebutkan bahwa pihak perbankan tidak melanggar aturan dan semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya berkeinginan agar pihak perbankan mau mempertemukan saya dengan yang salah transfer. Tapi katanya tidak boleh, termasuk rahasia perbankan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lantaran pihak bank tidak terbuka, Suparman menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, sehingga ia juga tidak ingin terlibat dalam hal yang lebih rumit lagi.
Pelaporan kepada pihak kepolisian, ujar Suparman, dilakuan atas anjuran teman-temannya. Dia menyatakan pihak BNI 46 juga harus dijerat dengan UU Perbankan karena kelalaiannya.
Suparman kaget saat mengecek saldo tabungannya di ATM, pada 4 Februari 2015. Tertera di layar anjungan tunai mandiri senilai Rp 5.104.439.450. Suparman lantas menarik uang tunai senilai Rp10 juta. Kemudian mentransfer ke rekening temannya sebanyak dua kali masing-masing Rp 100 juta. Ia juga mengambil tunai Rp 500 juta dan transfer ke tiga bank yang berbeda masing-masing Rp 500 juta. Total uang yang ditarik Suparman Rp2,2 miliar.
Sore harinya, saat dia melakukan pengecekan melalui ATM, ternyata uang sisa di rekeningnya sudah tidak ada. Transaksi pengiriman yang dilakukannya pun ternyata dibatalkan. Suparman bingung. Kebingunannya terjawab ketika keesokan harinya, pihak BNI Kalbar mendatangi kediamannya meminta uang yang ditarik tunai dikembalikan.
“Masalahnya sebenarnya sudah clear. Namun belakangan saya takut dipidana gara-gara di rekening saya pernah terkirim uang Rp5 miliar. Saat saya setor uang Rp500 juta, tidak ada tanda terimanya,” ujar Suparman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Arianto mengatakan polisi sudah menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus itu. “Seharusnya, jika ada dana yang tidak jelas masuk ke rekening, pemilik rekening harus memberi tahu pihak bank, bukan menarik dana tersebut,” katanya.
Dia berharap warga Kalimantan Barat bisa mengambil langkah tersebut jika dalam rekeningnya terdapat sejumlah dana yang tidak jelas asal-usulnya.
ASEANTY PAHLEVI