Pekerja memotong sapi di Rumah Pemotongan Hewan Ciroyom, Bandung, Jawa Barat, 13 Agustus 2015. RPH mulai melakukan pemotongan sekitar 50 ekor sapi untuk kebutuhan masyarakat setelah selama 4 hari kemarin para pedagang daging berhenti berjualan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel sapi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga daging sapi beberapa waktu lalu. Dalam sidang kemarin, Majelis Komisi memeriksa beberapa saksi, salah satunya Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Jonggol, Hariyanto. "Dia diperiksa dalam kaitan dengan dugaan pemboikotan oleh RPH," kata juru bicara KPPU, Dendy Sutrisno, Jumat, 6 November 2015.
Menurut Dendy, dalam sidang tersebut, Hariyanto menyatakan RPH Jonggol memotong 5-10 sapi per hari pada tahun ini. Namun, pada 8-10 Agustus lalu, RPH tersebut tidak memotong sapi meski stoknya tersedia. "Karena saat itu dianggap tidak menguntungkan."
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa RPH biasanya memotong sapi yang menguntungkan dari sisi harga dan yield (imbal hasil). Namun belum ada kesimpulan apakah tindakan tersebut menyebabkan kelangkaan pasokan daging atau tidak.
Untuk mengumpulkan bukti tambahan, tutur Dendy, Majelis Komisi akan memeriksa saksi lainnya dalam sidang lanjutan pada 12 November mendatang. Menurut dia, KPPU mencari bukti pelanggaran atas larangan monopoli dan kartel dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
KPPU menduga ada 32 feedlotter yang terlibat dalam kartel. Mereka ditengarai menahan stok yang masuk ke RPH sehingga stok daging langka. Akibat ulah kartel ini, harga daging sapi pada Juli-Agustus lalu melambung hingga Rp 140 ribu per kilogram.
PINGIT ARIA | AMIRULLAH | DEWI SUCI | GANGSAR PARIKESIT