Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (kiri) dan Bupati Sangihe, Makagansa (kanan) melihat hasil tangkapan ikan nelayan saat kunjungan kerja di kabupaten kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, 8 Mei 2015. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar koperasi, terutama koperasi perikanan, dikelola secara benar, transparan, dan profesional. Sebab, masih ada koperasi yang menjadi antek asing yang disinyalir menangkap ikan dengan kapal asing di lautan Indonesia dengan menggunakan bendera koperasi.
"Zaman sekarang jangan ada lagi koperasi yang dikelola secara abal-abal," kata Susi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Koperasi dan UKM tentang pembinaan dan pengembangan kelompok usaha masyarakat di sektor kelautan dan perikanan, di Jakarta, Selasa, 3 November 2015.
Susi menambahkan, sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kapal asing berkedok lokal, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap kondisi nelayan dan kelautan yang ada di Indonesia. "Bahkan kami sudah beberapa kali menenggealamkan kapal asing sebagai tujuan efek jera bagi pelaku ilegal fishing."
Menanggapi hal tersebut Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan akan segera menindak lanjuti ihwal koperasi perikanan tersebut , "Kami akan langsung perintahkan tim di daerah untuk melakukan pembinaan untuk koperasi perikanan," kata dia.
Puspayoga juga mengungkapkan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah koperasi perikanan itu berkinerja baik atau tidak sebelum diberi program bantuan pelatihan koperasi. "Ke depan, tugas kita sudah jelas. KKP yang mengurus ketersediaan ikan dan kapal, KUKM yang mengurus nelayan dan keluarganya."
Menurut Puspayoga, pihaknya juga akan melakukan upaya pengembangan koperasi dengan cara menginventarisir aturan-aturan yang menghambat perkembangan koperasi. "Salah satunya, koperasi harus memiliki dan mengelola tempat pelelangan ikan (TPI). Saya bersama KKP akan meminta Mendagri meninjau kembali aturan tersebut, agar TPI bisa kembali menjadi milik koperasi," katanya.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
43 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.