Pengamat: Perpanjangan Kontrak Freeport Langgar Undang-Undang

Reporter

Rabu, 28 Oktober 2015 13:15 WIB

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, bila mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia seharusnya tidak mungkin dilakukan sekarang.

Sebab, menurut aturan itu, perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. "Kontraknya berakhir 2021. Jadi baru 2019 kalau mau memproses perpanjangan kontrak," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Oktober 2015.

Namun, menurut Marwan, ada beberapa faktor yang membuat perpanjangan kontrak bisa dilakukan lebih awal. Pertama, di satu sisi kontraktor mendesak untuk mendapatkan kepastian perpanjangan masa operasi mengingat mereka akan melakukan investasi yang besar, seperti investasi smelter dan pembangunan tambang bawah tanah. "Jadi, bagi kontraktor, mereka butuh kepastian dari sekarang."

Di sisi lain, kata Marwan, pemerintah punya kepentingan dalam penerimaan negara. Seandainya tidak ada kepastian perpanjangan, produksi Freeport dipastikan akan turun dan penerimaan negara pun akan turun. "Masing-masing saling membutuhkan," ujarnya.

Namun, Marwan berujar, jika pemerintah ingin menghormati kedaulatan negara yang sudah punya aturan, yakni UU Minerba dan PP turunannya, pemerintah harus mengikuti aturan bukan hanya memenuhi keinginan kontraktor. "Jadi seolah-olah memberi contoh yang tidak baik," ucapnya.

Marwan menambahkan, kalaupun harus ada perpanjangan kontrak dalam waktu dekat dan harus melanggar peraturan negara yang penting, ada kesepakatan terhormat bagi bangsa Indonesia. Ia merinci ada lima hal yang harus dipenuhi.

Pertama, izin kontrak hanya diperpanjang sampai 2035 mulai dari sekarang. Kedua, Freeport harus mendivestasi saham agar sejak 2021 saham Indonesia itu menjadi 51 persen dan menjadi pemegang saham mayoritas.

Ketiga, mendesak Freeport agar menaikkan royalti dari 4 persen menjadi 6-7 persen. Keempat, Freeport harus membayar kompensasi kerusakan alam yang terjadi sesuai dengan perjanjian. Kelima, pemerintah harus membentuk konsorsium nasional untuk mengakomodasi 51 persen saham itu ke dalam satu konsorsium perusahaan. "Dengan begitu, sejak 2021 pemerintah Indonesia akan menjadi pengendali Freeport," ucap Marwan.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

16 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

32 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Rencana Pemerintah Tambah Saham di Freeport Segera Rampung

21 Juni 2023

Jokowi Bilang Rencana Pemerintah Tambah Saham di Freeport Segera Rampung

Jokowi mengklaim proses divestasi atau pengurangan modal PT Freeport Indonesia dari asing terus berjalan.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

2 Mei 2023

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Selengkapnya