Kebakaran Hutan, Tito: Sinar Mas Tak Salah  

Reporter

Selasa, 27 Oktober 2015 12:15 WIB

Alat berat dioperasikan untuk membuat kanal blocking di kawasan Jembatan Nusa Tiga di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 30 September 2015. Presiden Joko Widodo memerintahkan pembangunan kanal blocking sepanjang 7 km di kawasan tersebut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan secara efektif. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan kinerja emiten-emiten kelapa sawit yang listing (mencatatkan sahamnya) di bursa terganggu karena kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. "Salah satunya Sinar Mas. Tapi, menurut saya pribadi, mereka tidak salah juga," katanya di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2015.

Menurut Tito, perusahaan-perusahaan ini tidak bersalah karena ada undang-undang yang mengizinkan untuk membakar lahan seluas 2 hektare. "Sekaligus kalau seratus desa semua bakar bisa langsung 200 hektare," ujarnya. Selain itu, sebagai pabrik kertas, Tito tidak melihat Sinar Mas mau membakar hutan. "Mereka akan kena dampak kalau kayunya dibakar. Sebab, dia butuh kayunya untuk kertas."

Sebelumnya, beberapa perusahaan yang terkait dengan Grup Sinar Mas terjerat tuduhan pembakaran lahan dan hutan di beberapa wilayah, seperti Jambi dan Sumatera Selatan. Dua di antaranya PT Wirakarya Sakti di Jambi dan PT Bumi Mekar Hijau di Palembang. Badan Reserse Kriminal Kepolisian telah menyelidiki Bumi Mekar Hijau. Perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun izin membakar lahan tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan dengan Kebakaran Hutan/Lahan. Peraturan ini dibuat untuk mengefektifkan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Izin itu jelas ditulis dalam Pasal 4:

Ayat 1: Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Ayat 2: Kepala desa menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.

Namun izin pembakaran lahan tersebut tidak diperbolehkan pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan iklim kering (ayat 3).

Di tingkat pusat, izin diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat 2 menyebutkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

11 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

19 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

22 hari lalu

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

28 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

42 hari lalu

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

44 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

47 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

48 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

49 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

49 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya