Pekerja memasang benang sutra saat membuat sarung sutera di Desa Sempangge, Sengkang, Wajo, Sulsel, 7 Mei 2015. Tenun sutera Sengkang merupakan komoditas ekonomi utama masyarakat Wajo yang memiliki motif khas daerah tersebut. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Hanibal Hamidi menyatakan komitmen kementeriannya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan di wilayah pedesaan.
“Pemerintah memasukkan upaya peningkatan kapasitas dan partisipasi perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi nasional pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi,” kata Hamidi dalam rilis yang diterima Tempo pada Ahad, 11 Oktober 2015.
Menurut Hamidi, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengatur asas pengaturan desa yang terdiri atas partisipasi, kesetaraan, dan pemberdayaan. Ketiga asas itu menjadi pondasi pembangunan desa yang mengakomodasi nilai kesetaraan gender melalui partisipasi dan pemberdayaan kelompok perempuan.
Di samping itu, Hamidi melanjutkan, Undang-undang Desa juga menekankan bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkeadilan gender. Seperti yang diatur pada Pasal 58 ayat 1, pertimbangan komposisi anggota Badan Permusyawaratan Desa harus mempertimbangkan aspek gender. “Semua ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi perempuan khususnya di wilayah pedesaan,” kata Hamidi.
Arah kebijakan dan strategi yang akan ditempuh, menurut Hamidi, berkaitan dengan kualitas hidup perempuan. Misalnya pengembangan Lingkar Budaya Kerja Desa melalui strategi mendukung pengarusutamaan gender dalam pembangunan desa. Selain itu meningkatkan partisipasi tenaga kerja di desa.
Hamidi juga menjelaskan kegiatan dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini akan fokus pada upaya peningkatan kualitas hidup perempuan. “Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kesejahteraan perempuan, anak, dan sosial,” ujarnya.