Ada 60 Izin Penambangan di Lumajang, Tapi Kondisinya..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 30 September 2015 23:01 WIB

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi teaterikal memprotes pembunuhan Salim (52), petani penolak tambang pasir Lumajang, di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 29 September 2015. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menumpas segala bentuk kasus pelanggaran kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya -Pemerintah Provinsi jawa Timur mendata ada sekitar 60 izin pertambangan. Izin pertambangan tersebut diajukan oleh masyarakat maupun perusahaan pertambangan.

"Itu data existing Kabupaten Lumajang yang masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Dewi J Putriatmi kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rabu, 30 September 2015.

Dari 60 perusahaan tambang maupun masyarakat yang mengajukan izin pertambangan tersebut saat dilakukan koordinasi dan supervisi (korsup) Mineral dan Batu bara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang hanya tujuh penambang. Ketujuh penambang tersebut adalah PT Dampar Golden Internastional, Dul Holil, Sapaan, Ahmad, CV Terus Jaya.

"Sedangkan PT Indo Modern Mining Sejahtera (PT IMMS) juga tidak datang pada waktu itu," kata Dewi.

Dewi menambahkan dari 60 izin pertambangan yang diajukan kepada Kabupaten Lumajang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak tahu apakah izin tersebut masih berlaku atau tidak. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu masih tetap melakukan penambangan atau sudah menghentikan aktivitasnya.

"Hal ini karena memang izin yang mengeluarkan adalah Pemkab Lumajang selain itu yang seharusnya mengecek di lapangan juga pemerintah kabupaten, kami waktu itu belum punya kewenangan," kata Dewi.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan evaluasi terkait izin tambang ke 60 penambang tersebut. Hal ini dilakukan agar kejadian pembunuhan Salim karena masalah penambangan tidak terjadi.

"Kami akan lakukan evaluasi jika memang nanti kami menemukan pelanggaran akan kami beri peringatan pertama, jika tidak diindahkan akan kami beri peringatan kedua, jika memang masih tidak diperhatikan lagi kami akan beri peringatan ketiga. Tapi jika masih bandel izin bisa kami cabut," katanya.

Dua warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban penyerangan sekelompok orang. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas dan satu orang kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan II. Sedangkan korban yang kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. keduanya terlibat dalam aksi menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar.


EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

2 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

6 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

23 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

24 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

25 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya