Gula Putih, Aturan Perdagangan Antar Pulau Disederhanakan

Reporter

Minggu, 20 September 2015 21:11 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menyederhanakan perdagangan gula antar pulau salah satunya dengan menghapus ketentuan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Antar Pulau (SPPGAP) khusus untuk gula kristal putih.

"Kita menyetujui untuk mencabut SPPGAP, khusus untuk gula kristal putih," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, akhir pekan ini.

Srie mengatakan, selama ini baik untuk gula kristal putih dan gula kristal rafinasi wajib memiliki SPPGAP untuk melakukan perdagangan antar pulau, dengan pertimbangan agar pengawasan yang dilakukan bisa lebih mudah. Namun, seringkali dengan adanya SPPGAP tersebut menghambat suplai ke daerah yang membutuhkan.

"Banyak daerah belum berani mengeluarkan dan melakukan pengiriman antar pulau karena harus ada rekomendasi dari dinas provinsi, itu yang dianggap menghambat dimana pada saat akan mengantarpulaukan harus menunggu lama sementara daerah lain sudah membutuhkan," kata Srie.

Srie menjelaskan, dengan dicabutnya SPPGAP tersebut nantinya diharapkan daerah yang mengalami surplus bisa lebih cepat memasok daerah yang minus sehingga disparitas harga juga bisa dikurangi.

"Akan tetapi, khusus untuk SPPGAP gula kristal rafinasi masih tetap diberlakukan, untuk menghindari rembesan," ujar Srie.

Langkah untuk mencabut SPPGAP tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Selain menghapus SPPGAP tersebut juga dihapuskan Perdagangan Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dengan mencabut Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Kepmenperindag) No 61 tahun 2004.

Selain itu, direncanakan juga untuk penyederhanaan dimana pelaku usaha yang dapat mengantarpulaukan gula kristal rafinasi hanya produsen gula rafinasi tersebut dan juga penghapusan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk gula kristal rafinasi antar pulau.

Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan yang merupakan hasil lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi itu, menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal.

Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi. Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, dimana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga.

Dalam paket deregulasi tersebut, Kemendag menghapus dan atau menghilangkan 38 izin yang meliputi empat izin jenis Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 izin jenis Importir Produsen atau 31,4 persen.


ANTARA

Berita terkait

Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

10 Oktober 2022

Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

Erick Thohir mengungkapkan revitalisasi industri gula dapat memenuhi kebutuhan gula nasional.

Baca Selengkapnya

Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

4 Agustus 2022

Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

Badan Pangan Nasional akan membuat regulasi tata-kelola gula untuk memperkuat industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

4 Agustus 2022

Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan total gula secara nasional mencapai 7,3 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

8 Maret 2021

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi.

Baca Selengkapnya

Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

11 April 2020

Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

Mendag Agus Suparmanto bersama Satgas Pangan dan Komisi VI DPR secara intensif mengawasi industri gula.

Baca Selengkapnya

Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

13 Februari 2020

Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

Asosiasi Gula Indonesia memperkirakan produksi gula tahun ini turun 10 persen dibandingkan 2019.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

9 September 2019

Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Laporan investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019 bertajuk "Gula-Gula Dua Saudara" dinilai menyudutkan Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

6 Agustus 2019

Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

Menteri Perdagangan Enggarsito Lukita mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menyalahgunakan produksi gula rafinasi dengan dijual bebas ke pasar

Baca Selengkapnya

Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

1 Juli 2019

Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

Impor gula mentah itu dilakukan guna memenuhi konsumsi gula kristal putih (GKP).

Baca Selengkapnya

APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

29 Juni 2019

APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

APTRI meminta Presiden Jokowi pilih menteri yang memahami petani tebu karena saat ini industri gula sudah kritis.

Baca Selengkapnya