Pusat Bebaskan Daerah Terbitkan Aturan Perdagangan Alkohol  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 16 September 2015 20:16 WIB

Ilustrasi minuman beralkohol. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstuksikan seluruh kepala daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang pengaturan penjualan alkohol. Tjahjo membebaskan semua daerah untuk menentukan tempat legal penjualan alkohol.

"Minuman keras (miras) itu harus jelas, kalau ada suatu daerah yang memiliki fasilitas hotel bintang lima, ya pengecualian menjual miras," kata Tjahjo, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2015. "Nah kalau menjual miras di tempat umum, itu yang tidak boleh. Saya kira daerah punya kewenangan bagaimana situasi daerahnya."

Tjahjo mendukung usulan Kementerian Perdagangan yang akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Musababnya, aturan yang direlaksasi itu nantinya akan membuat daerah tidak terkekang dan membebaskan untuk menjual alkhol sesuai dengan tempat-tempat tertentu.

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket, karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Relaksasi itu hanya memberikan kebebasan bagi daerah untuk menjual alkohol di lokasi yang banyak turis asing.

"Seperti Bali misalnya, itu kan daerah khusus wisatawan," ujar Tjahjo. "Nah lokasi Bali bagian mana yang boleh menjual alkohol itu nanti pemerintah daerah setempat yang menentukan."

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Rencana relaksasi tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam Peket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Dalam paket tersebut, rencana untuk relaksasi ini masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, dan direncanakan akan selesai pada bulan yang sama.

REZA ADITYA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

47 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

53 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya