RUU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan Akhir 2015

Reporter

Selasa, 15 September 2015 22:01 WIB

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU) Tapera ditargetkan selesai tahun ini dan segera diundangkan menjadi UU Tapera.


Dari sisi pemerintah, pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan Tapera antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.


Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, mengatakan pada tahun ini kembali diajukan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Hal itu dilakukan agar RUU Tapera segera disahkan menjadi Undang-Undang.


“Di dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, ditargetkan tahun ini selesai, jadi paling lambat Desember,” ujarnya setelah rapat di Kantor DPR, Senin malam (14 September 2015).


Menurut Maurin, RUU Tapera sudah dibahas dua kali masa sidang, sehingga proses diskusi tidak berlangsung alot. Selama ini pembiayaan perumahan mengandalkan dana jangka pendek yang berasal dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan anggaran Kementerian PUPR.


Advertising
Advertising

Sedangkan kebutuhan pendanaan semakin meninggi setiap tahun, sehingga dibutuhkan skema pembiayaan yang berfungsi dalam jangka panjang. Keberadaan Tapera dinilai sangat penting karena menjadi satu-satunya solusi untuk menjawab masalah tersebut.


Adapun sumber iuran tabungan berasal dari tiga pihak, yaitu pemberi kerja, pegawai, dan pemerintah selaku penyelenggara negara. Termasuk di dalamnya lembaga terkait dengan pekerja, seperti TNI, Polri, dan PNS.


Segmen pekerja informal nantinya juga bisa masuk dalam skema Tapera. Justru, lanjut Maurin, cara ini menjadi salah satu jalan supaya wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap bisa mengakses kredit pembiayaan perumahan.


Nantinya, setiap anggota Tapera menjadi nasabah yang memiliki akun rekening pribadi masing-masing. Dalam draf RUU, salah satu poin yang dicantumkan ialah pekerja non MBR bisa ikut menabung, sehingga terjadi subsidi silang.


Skemanya seperti FLPP, dimana ada subsidi bunga 7% dari suku bunga komersial sebesar 12%, agar konsumen bisa mengakses KPR sebesar 5%. Namun, dalam Tapera, yang memberikan subsidi silang ialah pekerja non MBR, pemerintah, dan pemberi kerja.


Dana Tapera yang diambil untuk membeli rumah memang hanya berlaku bagi MBR. Sedangkan anggota di luar segmen itu bisa tetap menabung dan boleh mengambil simpanannya dalam satu kali penarikan saja. “Bisa digunakan untuk renovasi rumah bagi non-MBR, jadi dana Tapera tidak hanya untuk akses KPR rumah pertama,” tuturnya.


Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said menuturkan Lembaga DPR pun saat ini masih membahas Undang-undang Tabungan Perumahan (Tapera) yang direnanakan selesai sebelum akhir 2015. Salah satu komponen penting yang masih didiskusikan ialah komposisi jumlah iuran dari perusahaan dan pekerja.


BISNIS.COM

Berita terkait

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo

Baca Selengkapnya

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.

Baca Selengkapnya

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.

Baca Selengkapnya

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Baca Selengkapnya

Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

18 Juli 2017

Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur

hal-hal yang sudah berlaku.

Baca Selengkapnya

DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

18 Juli 2017

DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

7 Juli 2017

Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

2 Juli 2017

Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

Jika terdapat UU mengenai sistem transportasi terpadu, pemerintah dan stakeholder terkait lebih leluasa dalam bergerak.

Baca Selengkapnya