Bikin Peseroan Terbatas Bisa Lewat Online

Reporter

Senin, 7 September 2015 22:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sistem Administasi Hukum Umum (AHU) online tahun lalu, proses pemesanan nama perusahaan dan pendirian perseroan terbatas (PT) hanya butuh waktu hitungan menit.


Pasalnya, semua prosedurnya bisa dilakukan oleh notaris di mana saja tanpa harus repot-repot ke kantor Kemenkumham, dan cukup menggunggah data-data yang dibutuhkan melalui internet.


Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan membeli voucher pendaftaran di BNI senilai Rp200.000 yang bisa dilakukan secara online. Voucher ini akan digunakan sebagai alat pembayaran pada proses pemesanan nama perusahaan.


Setelah itu, membuka website ahu.web.id atau ahu.go.id, kemudian pilih menu “Pesan Nama” lalu “Pesan Nama Perseroan”. Lalu, masukkan kode pembayaran atau kode voucher, masukan juga nama perseroan yang diinginkan, serta singkatan perseroan yang diinginkan.


Setelah dipastikan tidak memiliki nama yang sama dengan PT lain, pemohon bisa mencetak nama PT yang telah dipesan, berikut barcode-nya. Dengan itu, berarti pemesan sudah memiliki hak untuk menggunakan nama perusahaan yang diinginkan.


Advertising
Advertising

"Nama yang didaftarkan itu memiliki jangka waktu 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan ke notaris, otomatis nama PT dipesan kepada kami akan hangus. Tapi, setelah 60 hari masih bisa diperpanjang dengan membeli voucher baru,” papar Freddy Harris, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.


Proses pemesan nama tersebut bisa dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus melalui notaris, namun ketika pemohon ingin melanjutkan pada proses pengesahan PT, maka berkas tersebut harus dibawa ke Notaris.


Notaris yang ditunjuk untuk melakukan pengesahan PT juga diharuskan membeli voucher pengesahan ke BNI senilai Rp1,58 juta. Setelah itu, notaris juga akan memasukan data-data yang dibutuhkan secara online ke website AHU.


“Sekarang mau pesan nama PT bisa lebih cepat dari buat mi instan, bahkan untuk pembuatan PT pun cuma butuh waktu sekitar 10 menit,” imbuhnya.


Setelah semua data yang diperlukan untuk pembuatan PT diinput oleh notaris, dan sudah mendapatkan persetujuan secara online dari Kemenkumham, notaris bisa mencetak langsung bukti pendirian PT di tempatnya masing-masing, dan pemohon bisa langsung memiliki bukti bahwa perusahaannya sudah memiliki badan hukum.


BISNIS.COM

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

27 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

37 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

44 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

53 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

59 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya