Presiden Joko Widodo didampingi Dirut BEI Tito Sulistio (kanan) Ketua OJK Muliaman Hadad (dua kanan) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida (dua kiri) meresmikan Saluran TV Pasar Modal saat acara peringatan '38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia' di Gedung Bursa Efek Jakarta, 10 Agustus 2015. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia mendata, saat krisis tahun 1998, 70 persen perusahaan rugi. Sedangkan tahun ini 80 persen perusahaan masih untung.
"Artinya, secara produk, semua di Indonesia hari ini lebih bagus," kata Tito Sulistio, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, saat acara diskusi di Jakarta, Senin, 7 September 2015.
Direktur PT Bank Mandiri Budi G. Sadikin pun menuturkan, pada 1998, bursa hancur habis-habisan dan inflasi mencapai 60 persen, tahun 2008 inflasi di atas 10 persen, sementara tahun ini inflasi hanya 7 persen. Selain itu, nilai indeks tahun 2008 turun hingga 60 persen. Sedangkan sekarang indeks hanya turun 20-25 persen.
Budi menjelaskan, bunga bank jangka panjang sepuluh tahun pada 2008 mencapai 21 persen, sedangkan tahun ini nilainya di bawah 10 persen. "Kalau tahun 2008 aja kita bisa selamat, mestinya tahun ini kita bisa selamat juga," tuturnya.
Menurut Budi, memang secara teknis dan fundamental, krisis tahun ini adalah yang paling ringan daripada pada 1998 dan 2008. Namun, jika dilihat dari aspek psikologis dan emosional, kondisi Indonesia saat ini adalah yang paling buruk.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.