BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Memaksimalkan Pelayanan

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 3 September 2015 22:03 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Sulteng dihentikan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Asri Basir yang dihubungi di Palu, Kamis, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 yang terbit tanggal 30 Juni 2015 pasal 2 ayat (2) tersebut, Program JKK dan Jkm bagi peserta penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, dengan kata lain BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi badan yang memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

"Saat ini,di wilayah Sulawesi Tengah jumlah PNS yang terdaftar sebagi peserta Bpjs Ketenagakerjaan sebanyak 34.001 orang, dan sejak diselenggarkan dari awal tahun ini sampai Agustus 2015, ada 49 orang PNS di Sulteng telah mendapat manfaat dari Program Jaminan Kematian dengan total klaim sebesar Rp 1.03 miliar," ujarnya.

PNS yang telah terdaftar di kantor Cabang Palu berasal dari PNS Prov Sulteng, PNS Kota Palu, PNS Parigi, PNS Morowali Utara dan PNS Kab Banggai.

Kepesertaan bagi PNS adalah mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terkait dengan penganggaran Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, UU 24 Tahun 2011, PP Nomor 84 Tahun 2013 dan Per-Pres 109 Tahun 2013, sebagian PNS Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Asri menjelaskan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 maka secara resmi BPJS ketenagakerjaan tidak diperkenankan lagi mengelola kepesertaan dari penyelenggara negara, dimana badan penyelenggara yang memberikan manfaat JKK dan JKM akan ditentukan dengan peraturan kementerian tersendiri.

"Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri yang artinya BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi mengcover Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS," imbuhnya.

Ia menambahkan bagi pemerintah daerah yang telah mendaftarkan semua PNS nya ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai tanggal 1 September menghentikan pembayaran iuran. "Adapun hak PNS berupa Jaminan atas Kecelakaan Kerja dan Kematian selama masa pertanggungan yaitu masa iuran dari Januari sampai Agustus 2015 pada Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban kami untuk menyelesaikan secara tuntas," katanya.

Karena masih tingginya animo dari Pemerintah Daerah di Sulteng yang ingin mendaftarkan PNS usai APBD Perubahan ini, maka Asri menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memproses kesepertaannya.

"Apabila Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota masih menginginkan perlindungan terhadap PNS melalui BPJS Ketenagakerjaan maka kami sarankan untuk menyurati DJSN dengan tembusan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar peraturan ini direvisi kembali," ujarnya.

ANTARA

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

2 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

58 hari lalu

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya