TEMPO.CO,Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Investasi ini dinilai akan menguntungkan pemerintah dan investor.
"Asuransi dan dana pensiun punya dana jangka panjang. Mereka punya potensi untuk jadi investor," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu, 2 September 2015.
Menurut Muliaman, OJK akan mendorong pembelian surat berharga dengan underlying asset di proyek infrastruktur. Meski demikian, tak semua perusahaan asuransi dapat menanamkan modal di dana infrastruktur ini.
OJK mengutamakan perusahaan-perusahaan yang memiliki portofolio baik. "Salah satu yang dijadikan pertimbangan adalah kesehatan modal dan manajemen perusahaan yang sehat," ucapnya.
Kebanyakan perusahaan yang dianggap Muliaman mampu adalah perusahaan asuransi yang memang sudah besar. Sedangkan terhadap perusahaan berskala menengah dan kecil, OJK lebih berhati-hati. Selain itu, OJK menetapkan batas minimal investasi, yakni 20 persen.
"Pada dasarnya, kita ingin mereka investasi dengan aman. Jadi, saat harga jatuh, tidak langsung collapse. Tapi memang mengurangi opsi untuk return yang lebih baik," kata Muliaman.
Langkah ini terus didorong oleh OJK karena angka total dana asuransi dan pensiun terbilang besar. Muliaman mencontohkan, dari total Rp 1.600 triliun, bila 20 persen saja diinvestasikan, sudah terkumpul sekitar Rp 320 miliar. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank ataupun utang luar negeri.