TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan pembangunan negara tak perlu lagi mengandalkan ekspor sumber daya mentah karena rawan terdampak gejolak ekonomi global.
Sejak 1990 hingga sekarang, kata dia, Indonesia masih mengandalkan ekspor sumber daya alam mentah. "Gejolak harga internasional akan mengguncang ekonomi dalam negeri," kata Zulkifli dalam pidatonya saat membuka Sidang Tahunan MPR di gedung DPR MPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
Konsep pembangunan harus diubah pada pengembangan industri inovasi. Selain akan membuka lapangan kerja, industri inovasi juga bisa memperbaiki neraca perdagangan devisa. Namun sebelum beralih pada industrialiasi, sumber daya manusia harus dipastikan mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tak cuma industrialiasi, Zulkifli mengatakan pemerintah juga dituntut mengembangkan transportasi darat, laut dan udara. "Juga harus ada tantangan yang harus dihadapi seperti ketahanan pangan dan energi."
Pemerintah dan MPR hari ini menyelenggarakan sidang tahunan MPR. Menurut Zulkifli, anggota MPR yang datang dalam sidang kali ini tercatat sebanyak 470 dari 680 orang. Dalam sidang ini Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraannya dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Selain wakil presiden Jusuf Kalla, sejumlah mantan presiden tampak hadir, yakni B.J. Habibie dan Megawati Soekarnoputri. Adapun Susilo Bambang Yudhoyono tak hadir. Sedangkan mantan wakil presiden yang hadir antara lain Boediono, Hamzah Haz, dan Tri Sutrisno.
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
7 hari lalu
Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina
28 hari lalu
Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.
Baca SelengkapnyaSah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun
31 hari lalu
Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan
Baca Selengkapnya7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini
32 hari lalu
RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.
Baca SelengkapnyaDPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak
32 hari lalu
Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya
32 hari lalu
Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
32 hari lalu
Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.
Baca SelengkapnyaDPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa
32 hari lalu
DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.
Baca SelengkapnyaRUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Dibawa ke Paripurna, Atur Rumusan Cuti Ayah
35 hari lalu
8 fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan dibawa ke Paripurna
Baca SelengkapnyaAlasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural
41 hari lalu
DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat
Baca Selengkapnya