Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Dharmansyah Hadad mengatakan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) telah rampung digodok. "Semua drafnya sudah siap," ujar Muliaman saat ditemui di SCBD, Jakarta Selatan, Ahad, 9 Agustus 2015.
Setelah RUU JPSK tersebut rampung, nantinya pemerintah bakal menyerahkannya kepada Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun Muliaman belum tahu kapan draf tersebut akan dibahas bersama DPR. "Saya kira tinggal tunggu waktunya saja. Semua drafnya kan sudah siap," ucapnya.
Dalam RUU tersebut, tutur Muliaman, pembahasan difokuskan pada industri perbankan. Alasannya, karena peranan bank dalam sistem keuangan nasional masih sangat besar. Salah satunya terlihat dari kepercayaan masyarakat terhadap deposit insurance atau skim penjaminan simpanan. "Deposito yang kemudian sangat bergantung pada kepercayaan orang menaruh uang di bank," katanya.
Industri asuransi, kata dia, tidak difokuskan ke dalam pembahasan RUU JPSK karena masih menjadi bagian dari konglomerasi industri perbankan. Saat ini pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang dianggap memadai sebagai antisipasi apabila terjadi krisis.
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
9 Juni 2023
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.