10 Perusahaan Batu Bara Sepakat Pangkas Wilayah Tambang

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 13:07 WIB

Petugas memantau aktifitas pengangkutan batu bara dari area tambang menuju stock file. TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini sepuluh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menyepakati perubahan kontrak dalam rangka penyesuaian aturan yang tertera dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengklaim amandemen ini dapat meningkatkan penerimaan negara hingga 6-9 persen.

"Amandemen dilakukan dari hasil diskusi perusahaan bersama Kementerian ESDM, pemerintah daerah setempat, Komisi VII DPR, dan BKPM," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono di kantor Ditjen Minerba, Rabu, 5 Agustus 2015.

Amandemen mengubah 21 pasal dari 31 pasal yang tertera dalam PKP2B. Menurut Bambang, pengubahan terkait penyesuaian enam hal, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan penggunaan komponen dalam negeri.

Tambahan penerimaan negara, menurut Gatot, berasal dari tambahan Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang disepakati tiap perusahaan. Namun dia enggan menjelaskan berapa total potensi duit yang masuk ke kas negara.

Selain itu, amandemen juga berimplikasi susutnya wilayah masing-masing perusahaan. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan penyusutan wilayah bertujuan membangun pertambangan batu bara yang berkelanjutan. "Potensi kita sebenarnya tidak terlalu banyak, tetapi kita menjadi eksportir batu bara terbesar. Makanya pengaturan lanjutan perlu dilakukan," ujar Sudirman.

Sudirman mengatakan ke depan industri minerba harus dilakoni perusahaan yang berinvestasi secara jangka panjang. Bukan pebisnis yang hanya memanfaatkan kesempatan pasar atau hit and run. "Tindakan itu merusak pasar dan lingkungan," ujarnya.

Semua perusahaan yang menyepakati amandemen sedang berada di tahap operasi produksi. Mereka adalah PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, PT Trubaindo Coal Mining, PT Antang Gunung Meratus, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Borneo Indobara, PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Kartika Selabumi Mining, PT Mandiri Intiperkasa, dan PT Indexim Coalindo. Lima perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur, empat perusahaan di Kalimantan Selatan, dan sisanya di Kalimantan Utara.

Sampai saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan 34 perusahaan pemegang kontrak karya dan PKP2B untuk amandemen perjanjian. Perubahan ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Ajak Para Tokoh Bersatu Selesaikan Tantangan Pasca Pilpres 2024

8 hari lalu

Sudirman Said Ajak Para Tokoh Bersatu Selesaikan Tantangan Pasca Pilpres 2024

Setelah semua proses pilpres 2024 dan sidang sengketa di MK berakhir, kata dia, penting bagi para tokoh bangsa untuk berkumpul guna merumuskan solusi.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

10 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

25 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

40 hari lalu

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

40 hari lalu

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

49 hari lalu

Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said: Korupsi Merajalela dan KPK Dilumpuhkan di Era Jokowi

50 hari lalu

Sudirman Said: Korupsi Merajalela dan KPK Dilumpuhkan di Era Jokowi

TImnas Amin menyinggung masalah-masalah yang terjadi selama pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Dilakukan untuk Buktikan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

50 hari lalu

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Dilakukan untuk Buktikan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Cara konvensional maupun cara baru bisa dilakukan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu 2024 menurut Sudirman Said.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

51 hari lalu

Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.

Baca Selengkapnya