TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membeli Surat Utang Negara melalui private placement. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang penjualan surat utang dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara private placement.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan Kementerian mengizinkan OJK membeli SUN karena lembaga tersebut mendapatkan pemasukan dari iuran bank. “OJK punya dana yang menumpuk,” kata Robert di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.
Robert mengatakan OJK merupakan lembaga dengan kredibilitas tinggi. Karena itu, OJK dapat membeli SUN secara private placement, yaitu tanpa dealer utama. Dalam lelang SUN, pembelian harus melalui dealer utama. “Mereka sudah membeli surat berharga negara untuk investasi,” ujar Robert.
Selain OJK, lembaga yang dapat membeli SUN secara langsung antara lain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, badan layanan umum, pemerintah daerah, dealer utama, serta warga negara Indonesia dan asing. “Tapi kami akan analisis terlebih dulu, tidak serta-merta diterima,” ucap Robert.
Untuk membeli SUN secara langsung, Kementerian menerapkan sejumlah persyaratan. Robert mengatakan SUN dengan mata uang rupiah minimal dilepas dengan harga Rp 300 miliar untuk setiap serinya. Sedangkan valuta asing dibanderol US$ 50 juta. “Makanya jarang ada individu yang beli,” tutur Robert. Kalau beli SUN di lelang boleh di bawah Rp 300 miliar.
SINGGIH SOARES
Berita terkait
Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini
49 hari lalu
Pemerintah telah melelang Surat Utang Negara hari ini Rabu, 13 Maret 2024. Total nominal yang dimenangkan mencapai Rp 24 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaMinat Investor pada Surat Utang Negara Tinggi
13 Desember 2023
Pemerintah menyebut minat investor pada lelang Surat Utang Negara (SUN) terakhir tahun ini relatif baik.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaSurat Utang Negara: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya
17 November 2023
Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca Selengkapnya