Rencana Pencabutan Subsidi Elpiji Harus Dikaji Ulang  

Reporter

Rabu, 1 Juli 2015 22:00 WIB

Pertamina memberikan label baru elpiji bersubsidi yang diberikan untuk orang miskin. Tempo/robby irfani

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pencabutan subsidi elpiji 3 kilogram karena masih banyak masyarakat miskin yang membutuhkan.

"Kalau pemanfaat elpiji 3 kg justru orang yang kelas menengah ke atas, logikanya ya enggak masalah kalau dicabut. Tapi kalau di lapangan pemanfaatnya betul-betul orang kelas bawah, saya pikir perlu dipelajari ulang," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa malam (30 Juni 2015).

Menurut dia, pengkajian ulang itu harus dilakukan dengan melihat tingkat perekonomian masyarakat karena kemungkinan besar tingkatannya tidak sama satu daerah dengan daerah lain.

"Apakah kemudian subsidi dicabut secara merata keseluruhan atau misalnya kasuistik pada wilayah tertentu atau bisa enggak membuat sebuah regulasi ketat yang bisa mengatur pola siapa yang boleh memanfaatkan elpiji 3 kilogram," katanya.

Ia mengatakan jika hal itu dapat dilakukan, subsidi bisa tetap ada namun implementasinya harus jelas.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa saat sekarang, implementasi sebuah aturan susah dalam memberikan sanksi.

"Sekarang ini banyak aturan yang dibuat tetapi implementasinya memang sangat kurang. Jadi ketika subsidi elpiji dicabut secara umum, saya pikir perlu dikaji ulang," tegasnya.

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan Jateng VIII yang meliputi Kabupaten Banyumas dan Cilacap itu mengaku menerima keluhan dari masyarakat Banyumas bagian barat terkait kelangkaan elpiji 3 kg pada bulan Ramadhan.

Oleh karena itu, dia menyempatkan diri untuk datang ke Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Selasa (30 Juni 2015) sore, untuk mengecek kabar terkait kelangkaan elpiji 3 kg.

Dalam pantauan di tingkat konsumen maupun stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), dia mendapat informasi jika mereka sebenarnya mendapat tambahan pasokan sebanyak 10 persen dari kondisi normal.

"Mereka juga mengaku tidak tahu persis adanya kelangkaan di tingkat konsumen. Ini karena sebelum sampai tingkat konsumen, ada pintu lagi berupa pangkalan dan pengecer," katanya.

Menurut dia, ada beberapa dugaan penyebab terjadinya kelangkaan elpiji 3 kilogram di antaranya peningkatan permintaan dari konsumen seiring dengan datangnya bulan puasa Ramadhan.

Dia mencontohkan jika biasanya masyarakat menggunakan elpiji 3 kilogram untuk memenuhi kebutuhan selama lima hari namun karena mereka memiliki bisnis musiman pada bulan Ramadhan, penggunaan bahan bakar gas bersubsidi itu menjadi lebih maksimal.

"Ketika tingkat penggunaannya naik 20 persen namun SPBE hanya menyiapkan 10 persen, maka kelangkaan itu akan tetap terjadi," katanya.


ANTARA

Berita terkait

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

11 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya