TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara bertahap telah menerapkan kode billing untuk pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai.
Kode billing adalah kode pembayaran atas tagihan terkait kepabeanan dan cukai yang merupakan implementasi dari Modul Penerimaan Negara G-2 (MPN-G2).
MPN G2 sendiri adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.
Secara nasional, kode billing akan menggantikan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) yang telah ada sebelumnya per 1 Januari 2016.
Sebelumnya, pembayaran penerimaan negara hanya dapat dilakukan dan dianggap lunas dengan menggunakan kode billing. Dari data yang dilansir melalui laman DJBC, Senin, 29 Juni 2015, saat ini ada 41 kantor DJBC yang telah dapat menerima pembayaran dengan kode billing.
Dengan menggunakan kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, Teller Bank dan Kantor Pos, dan menjadi fleksibel karena pembayaran dapat dilakukan setiap hari sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, real time dikarenakan data pembayaran dapat langsung masuk ke sistem billing DJBC, dan pengguna jasa dapat memonitor melalui portal pengguna jasa.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
26 September 2019
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
13 Juni 2019
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah
10 Juni 2019
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.