Polisi menunjukkan bakso oplosan dan daging celeng/babi hutan di Mapolrestabes Bandung, 13 Februari 2015. Dari penggerebekan di kawasan Cijawura Hilir tersebut, polisi menyita barang bukti 140 kg daging celeng, 40 kilogram daging sapi, 2,5 liter darah sapi murni, satu kilogram boraks, dan 15 kilogram bakso celeng. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Malang -- Kepolisian Resor Malang membongkar penjualan daging babi hutan atau celeng. Polisi menangkap pasangan suami istri pedagang daging di Pasar Kedung Kandang. Pelaku SKT, 49 tahun dan BN 47 tahun, Jalan Kolonel Sugiono, Malang.
"Dijual subuh, pelanggan tak tahu yang dijual daging celeng. Ditangkap pukul 3 dini hari," kata Kpala Kepolusian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Singgamata, Senin 15 Juni 2015.
Total disita sebanyak 58 kilogram sebagai barang bukti. Pelaku menjual sejak dua tahun lalu, menipu pembeli. Keduanya menjual sesuai harga daging sapi, sementara mereka membeli daging celeng sebesar Rp 42 ribu per kilogram. Lantas daging tersebut dijual sekitar Rp 70 ribu per kilogram.
"Pembeli tak tahu, karena dijual subuh," katanya. Kedua pelaku mengakui bersalah menjual daging celeng. Motif pelaku untuk mendapat keuntungan lebih banyak. Lantaran di pasaran harga daging babi hutan lebih murah.
Rata-rata mereka menjual daging celeng 20-25 kilogram per hari. Polisi masih menyelidiki darimana pelaku mendapat barang haram tersebut. Diduga daging celeng dipasok dari warga Kabupaten Malang. Polisi juga menyelidiki daging campur babi itu dijual ke mana saja.
"Masih diselidiki, dikembangkan pemasok dan dijual ke mana saja," katanya. Pelaku dijerat pasal 62 Juncto pasal 8 Undang Undang nomor 8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Singgamata mengingatkan agar pembeli cerdas dalam memilih daging. Ciri-ciri daging babi hutan, katanya, warna lebih pucat, bau amis dan serat lebih halus. "Jangan tergiur harga murah. Terutama saat menjelang bulan puasa," katanya.