Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, 15 Februari 2015. Executive Vice President dan General Manager Operational Freeport, Nurhadi Sabirin mengatakan terdapat peluang tambang tersebut menjadi tempat wisata setelah wilayah itu habis masa eksplorasinya. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia kembali berjanji membayar dividen yang belum dilunasi sejak tiga tahun lalu. Namun perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini bakal membayar jika mengeruk untung pada tahun ini.
"Kalau produksi mencapai target, kami pasti bayar," ujar CEO Freeport Indonesia Maroef Syamsudin di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu, 10 Juni 2015. Tahun lalu, Freeport gagal melunasi janjinya membagikan dividen kepada pemerintah senilai Rp 800 triliun. Sedangkan kewajiban mereka saat itu Rp 1,5 triliun.
Perusahaan berkilah dividen gagal dibayar karena saat itu keran ekspor mineral mentah ditutup. Sedangkan pada awal tahun ini, pemerintah sudah membuka sementara keran ekspor Freeport hingga Juli mendatang karena komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga (smelter) sudah diteken.
Sejak pertama kali berinvestasi, tak sekalipun Freeport memenuhi target produksi bijih tembaga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini diakui Maroef dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, awal tahun lalu.
Kini, Maroef berjanji menuntaskan kewajiban perusahaan tempatnya bekerja. Sebab, perusahaan sudah mengantongi kepastian investasi dengan komitmen perubahan pola kerja sama dari kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus hingga 35 tahun ke depan.
Perubahan ini mensyaratkan Freeport untuk menaati ketentuan pemerintah. Ketaatan bukan lagi dilihat pada pemenuhan kontrak semata, melainkan kewajiban perusahaan sebagai pemegang izin. "Dengan adanya kepastian, produksi kami akan mencapai target," ucap Maroef.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).