Ternyata, UU Kemaritiman Pernah Digarap pada Tahun 1980

Reporter

Minggu, 7 Juni 2015 22:00 WIB

Kapal Tol Laut Mutiara Persada III sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 8 Mei 2015. Kapal jenis RoRo (Roll on-Roll off) dengan Gross-Tonage 15380 ton, melayani jurusan Pelabuhan Panjang Lampung ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo bercita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam masa pemerintahannya. Untuk mendorong cita-cita ini, para pemerhati sektor kelautan dan kemaritiman meminta pemerintah untuk membuat Undang-Undang Kemaritiman.

"Supaya jelas, jadi poros maritim itu apa," kata pakar hukum maritim Universitas Indonesia Chandra Motik di Jakarta pada Ahad, 7 Juni 2015. Menurut dia, UU ini diperlukan untuk mempertegas, sekaligus memperkuat sektor maritim Indonesia.

Ia bercerita, draf untuk UU ini sebenarnya pernah disusun pada tahun 1980. Namun, Kementerian Perhubungan pada periode itu mengabaikan draf tersebut. Menurut mereka, arah politik Indonesia saat itu belum untuk maritim. Malah, pada akhirhya yang disahkan adalah UU Pelayaran. Padahal posisinya ada di bawah naungan UU Kemaritiman.

Chandra menilai, periode pemerintahan Joko Widodo ini menjadi saat yang tepat karena menjadikan sektor maritim sebagai salah satu fokusnya. Isi UU pun tak perlu berubah terlalu banyak dari draf yang telah dibuat 30 tahun lalu, karena kondisi maritim Indonesia dinilai tak berubah drastis. "Paling ditambah dari konferensi-konferensi yang baru terjadi belakangan ini," kata dia.

Direktur Eksekutif Maritime Center Romi Gazali mengatakan keberadaan UU ini sangat penting untuk memastikan keamanan negara. Pasalnya, dalam UU tersebut diatur berbagai hal mulai dari navigasi, keamanan, bahkan soal limbah. Tentu pada pelaksanaannya, UU ini akan melibatkan banyak instansi tak hanya Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga Kementerian Lingkungan Hidup, Perhubungan, dan lain-lain.

"Jadi, kapal-kapal nasional juga bisa merasa aman saat berlayar," kata dia. Ia mencontohkan, kapal-kapal negara lain yang berani menerobos batas wilayah negara Indonesia karena yakin dilindungi negara asalnya dan akan dibebaskan. Ia berharap pemerintah segera menyusun hukum laut perdata atau kemaritiman, yang mencakup hukum maritim publik, hukum martim sektoral, dan hukum maritim perdata.

URSULA FLORENE SONIA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

9 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

26 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya