Menteri Susi Akan Longgarkan Bongkar-Muat Secara Terbatas

Reporter

Kamis, 4 Juni 2015 19:39 WIB

Penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan Bitung, Sulawesi Utara, 20 Mei 2015. Inayah Azmi Atifah/Pacific Press/LightRocket via Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan bongkar-muat atau transhipment di laut. Kelonggaran itu nanti hanya dikhususkan untuk kapal pengangkut ikan lokal atau supporting fishing vessel.

Aturan tersebut dibuat sebagai jawaban kepada pengusaha perikanan yang memprotes larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun 2014.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bu Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti),” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji di kantornya, Kamis, 4 Juni 2015. Ia berjanji kebijakan tersebut akan segera diberlakukan.

Narmoko menjelaskan aturan ini bisa berupa surat edaran atau peraturan menteri. Diharapkan, dengan diperbolehkannya kapal pengangkut beroperasi, dapat membantu pengusaha mendaratkan hasil tangkapan dengan cepat supaya mutu tidak berkurang.

Menurut dia, kelonggaran transhipment bagi kapal pengangkut ikan lokal diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, kapal pengangkut yang boleh melakukan bongkar-muat di laut adalah kapal buatan dalam negeri.

Selain itu, kapal pengangkut wajib menggunakan pengawas atau observer dari Kementerian Keluatan. Saat ini, Kementerian Kelautan baru memiliki 403 observer. “Jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai kebutuhan 800 observer,” ujar Narmoko.

Syarat lain, kapal pengangkut ini tidak boleh mematikan alat pengawas kapal (VMS). Setiap kapal pengangkut juga wajib dipasangi kamera pengawas (CCTV) agar semua pergerakan terpantau secara visual. Hal tersebut, kata Narmoko, untuk menghindari kecurangan yang mungkin dilakukan pelaku usaha. “Mereka ini banyak akalnya. Bisa saja ikannya langsung dibawa ke luar negeri,” tutur Narmoko.

Kementerian Kelautan juga akan membuat sistem pelaporan elektronik yang akan mendata hasil pendaratan ikan di pelabuhan. Sistem itu langsung terkoneksi ke pusat, sehingga perkembangan data ikan tangkap bisa terus dipantau.

Nantinya kapal pengangkut ini hanya boleh mendaratkan ikan di beberapa pelabuhan yang sudah ditetapkan. Salah satunya Pelabuhan Benoa, Bali, yang sudah ada enumerator atau petugas pencatat.

DEVY ERNIS


Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

3 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

24 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

37 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

38 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

38 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

25 Februari 2024

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya