TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP untuk individu tanpa tanggungan ditetapkan Rp 24 juta per tahun.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan akan menaikkan besarannya menjadi Rp 36 juta per tahun. Kenaikan ini secara umum akan menambah daya beli masyarakat. “Mungkin akan mengganggu penerimaan pajak, tapi enggak banyak,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 27 Mei 2015.
Kenaikan besaran ini akan diberlakukan pada tahun pajak 2015 yang dibayarkan Januari 2016. “Kami masih harus konsultasi dulu sama DPR, suratnya baru dikirim hari ini,” kata Bambang.
Sejak 1 Januari 2013, pemerintah telah meningkatkan besaran PTKP tanpa tanggungan dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Berdasarkan beleid tersebut, jumlah PTKP menjadi sebagai berikut:
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Untuk jumlah PTKP yang akan diterapkan pada tahun pajak 2015, Bambang belum menyebutkan rinciannya. “PMK-nya tinggal saya tanda tangan maka langsung berlaku.”
TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
6 jam lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaAkhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
1 hari lalu
Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?
3 hari lalu
Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.
Baca SelengkapnyaHarga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi
6 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
7 hari lalu
Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
7 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
8 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
8 hari lalu
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi
9 hari lalu
Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya