Ilustrasi Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Edi Slamet mengatakan potensi penerimaan pajak dari penghapusan bunga pajak tahun ini mencapai Rp 5 triliun.
Potensi ini datang dari wajib pajak di wilayah DKI Jakarta saja. Dari potensi penerimaan itu, bunga yang dihapus sekitar Rp 4 triliun.
“Kami harapkan dananya akan segera masuk. Semoga wajib pajak di wilayah DKI merespons dengan baik,” katanya saat Sosialisasi Penghapusan Sanksi Bunga Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan di Ditjen Pajak, Selasa, 19 Mei 2015.
Ditjen Pajak mencanangkan tahun ini sebagai tahun pembinaan pajak. Guna memperbaiki kepatuhan pajak, Ditjen Pajak melakukan dua program, yakni kesempatan memperbaiki surat pemberitahuan tahunan dan penghapusan sanksi bunga pajak.
Untuk memakai fasilitas ini, wajib pajak hanya harus membayar pokok tagihan selama lima tahun ke belakang. Setelah itu melaporkannya ke kantor pajak setempat untuk kemudian memperoleh penghapusan sanksi.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito berharap fasilitas yang diberikan tahun ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bunga pajak, kata dia, sangat besar jumlahnya, bahkan tanpa batas. Ia mengatakan besar bunga pajak adalah 2 persen per bulan dari pokok tagihan.
Ia juga berharap rasio pajak Indonesia akan meningkat dari saat ini 11 persen. “Kita hanya lebih tinggi dari Kamboja dan Myanmar, negara lain sudah di atas itu,” ujarnya.
Hingga berakhirnya triwulan I 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 198,226 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 15,32 persen.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.