YLKI Gembira Perpres Pengendalian Harga Bahan Pokok Terbit  

Reporter

Senin, 11 Mei 2015 09:30 WIB

Beras impor asal Thailand beredar di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, 20 Februari 2015. Bulog memastikan tak akan impor beras tahun 2015. Sebab harga beras pada 2015, diyakini tidak akan terlalu bergejolak karena produksi berlimpah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara Timur Resna Devi Agustin Malessy menyambut rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Dalam Perpres tersebut, pemerintah memiliki wewenang guna mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu," katanya kepada Antara, di Kupang, Minggu, terkait rencana rapat perampungan Perpres yang dipimpin Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

"Minggu ini saya dengar akan ada rapat untuk membahas Perpres tersebut," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, seusai menghadiri acara Peringatan Hari Konsumen Nasional 2015 di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu.

Menurut dia, harga khusus tersebut akan digunakan untuk menghitung berdasarkan struktur biaya yang merupakan harga ideal. Apalagi Perpres tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga dapat mengendalikan persediaan bahan-bahan pokok pada waktu-waktu tertentu.

Menurut Devi, demikian Resna Devi Agustin Malessy biasa disapa, di tengah ketidakstabilan perekonomian dunia, termasuk di daerah-daerah, perlu pemimpin yang memiliki kepedulian untuk melindungi kaum kecil ketika terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak berimbang dan adil dengan tingkat pendapatan mereka.

"Tidak hanya dengan memberi subsidi, tapi perlu tindakan dan kebijakan nyata yang langsung menyentuh mereka.

"Dalam konteks kenaikan harga beras, misalnya, tidak cukup hanya dengan operasi pasar oleh Bulog setempat yang merupakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan hal itu secara rutin dan sesewaktu ada gejolak pasar. Tetapi lebih dari itu mencari tahu sebabnya, seperti kelangkaan itu berawal dari mahalnya harga pupuk ketika subdisi pupuk dicabut, sehingga para petani tidak sanggup membeli pupuk dalam jumlah besar untuk menyuburkan tanaman padi di sawah," katanya.

Termasuk soal elpiji 12 kilogram yang harganya terus meroket dari Rp 160 ribu menjadi Rp 180 ribu dan naik lagi menjadi Rp 195-215 ribu dalam tenggat waktu tiga bulan untuk ukuran Kota Kupang. Maka, perlu intervensi dengan menghadirkan alternatif agar usaha atau aktivitas keluarga terus bergerak.

Namun apa yang diinginkan ini sulit untuk diwujudkan dengan berbagai alasan harga pasar dan keterbatasan lainnya, sehingga membuat yang miskin tetap miskin dan kaya terus kaya.

"Memang harus jujur diakui saat ini harga beras di pasar tradisional Oeba dan pasar lainnya di Kupang mengalami penurunan harga dan dipastikan akan turun lagi jika di beberapa daerah penghasil beras di NTT memasuki musim panen.

"Harga beras paling murah saat ini Rp 8.700 dari sebelumnya Rp 9.000 per kilogram. Dan termahal Rp 11 ribu dari sebelumnya Rp 13 ribu per kilogram untuk beras premium," katanya.

Ia memperkirakan harga beras akan terus turun jika sudah ada petani yang panen. Beras lokal NTT belum masuk pasar sehingga harganya belum terlalu murah. "Ini beras dari Sulawesi. Kalau di Kupang petani sudah panen pasti harganya akan turun lagi," ujarnya.

Ia mengatakan untuk sembako lainnya masih belum mengalami perubahan harga alias stabil. Seperti minyak goreng Rp 15 ribu per liter, gula pasir Rp 12 ribu per kilogram, kacang tanah Rp 18 ribu per kilogram, kacang tanah Rp 20 ribu per kilogram. "Sampai saat ini belum ada yang mengalami perubahan harga," ujarnya.

Kecuali, katanya, hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah akan tiba sekitar dua bulan lagi. Seperti tahun-tahun sebelumnya, sejumlah harga barang akan meningkat.

"Meningkatnya tekanan kenaikan harga diperkirakan terjadi pada semua kelompok komoditas, dengan kenaikan tertinggi pada kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan," demikian seperti dikutip dari hasil Survei Bank Indonesia (BI) mengenai Survei Konsumen, seperti dikutip Kamis, 6 Mei 2015.

Tingginya permintaan menjelang Hari Raya Idul Fitri ditengarai mendorong terjadinya kenaikan harga pada Juli 2015.

ANTARA

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.

Baca Selengkapnya

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Selengkapnya