BI Gandeng Polisi Tertibkan Penukaran Valas Ilegal

Reporter

Kamis, 30 April 2015 20:59 WIB

Ilustrasi mata uang dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bandung - Terkait penyalahgunaan bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Jawa Barat, terutama Kota Bandung, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat, Rosmaya Hadi dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal M. Iriawan melakukan penandatanganan Pokok-pokok Kesepahaman (PPK), Kamis, 30 April 2015.

Penandatanganan itu disaksikan pula oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso. Menurut Ronald, penandatanganan pokok kesepahaman tersebut adalah upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pelanggaran atas penggunaan mata uang asing di wilayah Indonesia yang berdampak kerugian bagi masyarakat maupun negara.

"Dengan ditandatanganinya Pokok-pokok Kesepahaman ini, kami berharap agar penegakan hukum di tanah air dapat berjalan lebih lancar dan efektif, sehingga tujuan bersama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dapat segera terwujud," ujar Ronald kepada awak media di Kantor BI Jawa Barat, Jalan Braga, Bandung, Kamis, 30 April 2015.

PPK itu pun, ucap Ronald, merupakan langkah BI sebagai otoritas yang berwenang dalam mengurus masalah itu melalui penertiban ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum yang bekerjasama dengan kepolosian.

Menurut Budi, undang-undang tentang pelanggaran KUPVA itu sudah lama berlaku, namun akibat kurangnya sinergis antara kepolisian dengan BI makanya pelanggaran itu masih banyak terjadi. "Peredaran uang asing itu banyak di kota Bandung karena Bandung kan kota pariwisata," kata Budi.

Selain itu, menurut Budi, kurangnya sosialisasi dengan masyarakat dinilai menjadi pemicu maraknya peredaran uang asing. "Makanya penandatanganan PPK itu akan sangat membantu," katanya.

Menurut Rosmaya, PPK ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BO Kapolri tentang kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BI dengan Kepolisian RI pada 1 September 2014 lalu. Sebelum Jawa Barat, 6 KPw BI dan Kapolda telah terlebih dahulu menandatangani PPK serupa, diantaranya di Batam, Denpasar, Medan, Surabaya, Pontianak dan Banjarmasin.

Sebelumnya pun, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/15/PBI/2014 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. Ketentuan itu mewajibkan setiap KUPVA bukan bank untuk mendapatkan izin dari BI selaku operator yang memiliki wewenang masalah penukaran valuta asing. Hal itu dinilai mampu mengurangi potensi risiko munculnya penyalahgunaan dan kejahatan.

AMINUDIN

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

2 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

1 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

2 hari lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

2 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

5 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

7 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

9 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

9 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

10 hari lalu

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya