Dirugikan MMM, Masyarakat Silakan Lapor ke Polisi  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Minggu, 19 April 2015 07:31 WIB

Ilustrasi uang rupiah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mempersilakan masyarakat melaporkan pengelola situs Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) kepada polisi jika merasa dirugikan terhadap praktek investasi MMM.

OJK tak bisa menjerat MMM karena skemanya menggunakan sistem saling membantu sesama anggota MMM. “Nanti ranahnya kepolisian yang menentukan apakah MMM ini penipuan atau bukan,” kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo saat dihubungi, Sabtu, 18 April 2015.

Menurut Anto, OJK sampai hari ini tak tahu berapa anggota MMM yang ada di Indonesia. Sementara berdasarkan klaim MMM, anggotanya telah mencapai 35 juta orang. “Mungkin itu anggota di seluruh dunia,” katanya.

Kendati tak tahu berapa banyak masyarakat yang sudah menjadi anggota MMM dan tak ada laporan penipuan soal MMM, menurut Anto, Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, serta Narkoba Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap merekomendasikan pemblokiran 20 situs MMM karena dikhawatirkan akan menimbulkan risiko yang lebih besar lagi.

“Juni tahun lalu sempat berhenti MMM itu. Tapi Februari lalu mereka restart lagi,” kata Anto.

Menurut Anto, sebetulnya dalam situs-situs MMM disebutkan anggota yang sudah mendaftar dan memutuskan untuk membantu orang lain dengan mentransfer sejumlah uang tak mendapat jaminan duit akan kembali. Namun, terkadang orang Indonesia berpikir ketika dia membantu orang sekarang, bisa jadi mereka akan mendapat bantuan di kemudian hari. Apalagi dalam situs-situs MMM disebutkan anggota akan mendapat penghasilan 30 persen per bulan dari dana yang mereka transfer dan bakal mendapat bonus 10 persen.

Situs-situs MMM mengklaim duit yang ditransfer tak ditujukan ke admin situs, melainkan rekening orang yang hendak dibantu.

Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono sebelumnya mengatakan kegiatan menggerakkan dana masyarakat yang dilakukan Mavrodi Mondial Moneybox berpotensi merugikan masyarakat. Organisasi yang dikenal sebagai MMM ini melakukan kegiatan yang menyerupai money game dan tak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

"Iming-iming keuntungannya yang 30 persen per bulan sangat fantastis," kata Kusumaningtuti di kantornya, Kamis, 9 April 2015. Selama dua tahun terakhir, menurut dia, sudah ada 235 laporan yang menanyakan ke OJK ihwal kegiatan dan keabsahan kegiatan MMM.

Panel konten situs negatif telah merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir 20 situs MMM. Rekomendasi itu keluar setelah Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, serta Narkoba Kominfo rapat pada Rabu, 15 April 2015. Situs-situ itu direkomendasikan diblokir, di antaranya karena tak jelas domisili pengelola situs dan tak berbadan hukum.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

2 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

2 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

4 hari lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

4 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

5 hari lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya