TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Perdagangan telah membuat petunjuk teknis (juknis) mengenai aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/ M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan penjualan Minuman alkohol di bawah lima persen di mini market atau pun pengecer. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini 16 April 2015.
Dalam juknis tersebut disebutkan daerah yang memiliki kawasan wisata yang diatur dalam peraturan daerah diperbolehkan untuk menjual minumal beralkohol di mini market atau pun pengecer.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina mengatakan juknis tersebut dibuat agar dapat mengatur penjualan di mini market dan pengecer secara keseluruhan. "Jadi ini bukan khusus Bali atau NTT saja," ujar Srie saat ditemui di kantornya Kamis,16 April 2015.
Menurut Srie, ada 16 kawasan di Bali yang merupakan daerah wisata. Ada 600 pedagang eceran yang menjual bir atau minuman berlakohol kepada turis asing. Dengan adanya juknis tersebut, kata Srie, dapat mengatasi persoalan terhadap turis-turis asing yang mencari minuman beralkhol.
Srie menjelaskan untuk mendapatkan akses menjual minuman beralkohol, dalam juknis tersebut mewajibkan supaya mini market dan pengecer bergabung dalam usaha bersama seperti Koperasi ataupun badan usaha milik daerah (BUMD). "Itu sebagai jembatan mereka."
Sri menambahkan, bila para pengecer dan mini market yang tidak tergabung dalam usaha bersama, tidak diberikan izin untuk menjual minuman beralkohol. Alasannya, kata Srie, supaya pengawasan lebih mudah dilakukan.
DEVY ERNIS
Berita terkait
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
17 jam lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
20 jam lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara
5 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar
6 hari lalu
Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah
6 hari lalu
Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.
Baca SelengkapnyaKini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
7 hari lalu
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar
8 hari lalu
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.
Baca SelengkapnyaKemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional
12 hari lalu
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
14 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaZulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan
16 hari lalu
Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Selengkapnya