Akal Akalan Benjina, Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan..

Reporter

Minggu, 5 April 2015 06:13 WIB

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo

TEMPO.CO , Jakarta:-Dunia Internasional saat ini sedang menyorot kasus Benjina, sebuah tempat terpencil bernama Benjina di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Ini karena perbudakan terhadap anak buah Kapal asal Myanmar yang diduga dilakukan oleh kapal eks asing milik Thailand yang beroperasi di Indonesia. Kapal itu, dimiliki PT Pusaka Benjina Resources.

Ada banyak pelanggaran yang dilakukan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan perusahaan yang berada di Kepulauan Aru, Maluku memang kerap bermasalah karena banyak kapal eks asing yang dimiliki oleh perusahaan tersebut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) sudah kadaluwarsa. "Kapalnya juga memakai alat tangkap trawl yang dilarang, " ujar Susi kepada Tempo, Sabtu 29 Maret 2015.

Menurut Susi, perusahaan tersebut sengaja membangun kantornya di daerah terpencil dan sulit dijangkau sehingga sulit dilakukan pengawasan. Kapal-kapal perusahaan ini juga kerap menggunakan pelabuhan tikus, sehingga tidak melewati pelabuhan resmi yang dibangun pemerintah. Selain itu, Susi juga menemukan adanya 19 kapal dari PT PBR yang izinnya keluar setelah moratorium diberlakukan sejak 3 November 2014. "Ini jelas melanggar aturan, " ujar dia. Susi pun tak segan-segan untuk membekukan izin operasi kapal PT PBR karena telah melanggar banyak aturan. " Akan kami bekukan izinnya, " ujar Susi.

Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing Yunus Husen mengatakan perusahaan PMA asal Thailand ini telah melakukan pelanggaran paling mendasar. "Perbudakan telah melanggar hak asasi manusia, "ujar dia.

Yunus menjelaskan, ikan-ikan yang diperoleh PT PBR juga didapatkan melalui praktik illegal fishing. Data yang diperoleh Tempo, PBR memiliki 101 kapal yang terdiri dari kapal pengangkut dan penangkap. Anak dari perusahan tersebut yaitu PT Pusaka Benjina Nusantara dengan 27 kapal eks asing dan PT Pusaka Benjina Armada dengan 37 kapal eks asing. Sedangkan PBR sendiri memiliki 28 kapal eks asing dan Sembilan kapal pengangkut dengan status charter.

Yunus menyebutkan kapal-kapal eks asing dari perusahaan tersebut diduga melakukan illegal fishing. Sebab kata, dia, banyak kapal yang menghilang dan ditemukan sedang bersandar di Vietnam. "Kapal-kapalnya banyak yang bersandar di Vietnam salah satunya Antasena, " ujar dia.

Terkait dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) apakah akan dicabut atau tidak, Yunus belum dapat memastikan karena pihaknya masih akan melakukan penelusuran dan investigasi terlebih dahulu. " Yang jelas setelah moratorium habis izinnya tidak akan diberikan lagi, " ujar dia.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

2 hari lalu

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

Media Center dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mulai dari ruang meeting, studio, hingga akses internet.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

4 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

19 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

22 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

40 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

54 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

54 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

54 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya