Akibat Siaran Langsung Ahok, Kompas TV Kena Sanksi KPI

Reporter

Senin, 23 Maret 2015 18:41 WIB

Kompas TV. ANTARA/Teresia May

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pengawas Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily menilai Kompas TV lalai dalam mengantisipasi tersiarnya kata-kata kasar yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam siaran langsung pada program Kompas Petang.

"Seharusnya hal-hal semacam ini bisa dihindari kalau pihak Kompas TV sigap," kata dia kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2015.

Pagi tadi, KPI menerbitkan surat bernomor 225/K/KPI/3/15 melalui situs resminya. Surat ini merupakan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara pada program jurnalistik Kompas Petang. Agatha menjelaskan sanksi penghentian sementara ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai hari ini. Sanksi lainnya, kata Agatha, Kompas TV diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat jam siaran utama.

Kompas TV menyiarkan wawancara dengan gubernur yang kerap disapa Ahok itu pada Selasa, 17 Maret 2015, pukul 18.18 WIB. Dalam wawancara itu, Ahok tampak emosional dan berkali-kali mengucapkan kata-kata yang tidak pantas saat membicarakan anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.

Presenter Kompas TV yang mewawancarai Ahok, Aiman Wicaksono, sempat berkali-kali pula mengingatkan Ahok untuk tak mengucapkan kata-kata itu karena sedang siaran langsung. Tapi Ahok tak peduli dan kembali mengucapkan kata makian tersebut.

"Seharusnya ketika pertama kali keluar kata-kata itu, presenter langsung memotong wawancara dengan iklan atau menyetop siaran," kata Agatha. "Atau, pihak Kompas TV langsung mematikan audio supaya kata-kata kasar tersebut tidak kembali tersiar." Kemungkinan-kemungkinan semacam itu, ujarnya, seharusnya sudah diantisipasi sejak awal.

Ucapan Ahok itu, oleh KPI dikategorikan sebagai pelanggaran norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar, dan makian. Serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik. KPI menganggap tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.

"Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar dilarang untuk ditampilkan, karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja," kata Agatha.

Kendati ucapan kasar itu keluar dari narasumber, dia menambahkan, tetap saja institusi penyiaran harus ikut bertanggung jawab. "Sanksi ini jadi pembelajaran buat stasiun televisi lain untuk lebih berhati-hati dan sigap ketika melakukan siaran langsung."

PRAGA UTAMA

Berita terkait

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

50 hari lalu

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

57 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.

Baca Selengkapnya

PWNU DKI Nilai Siaran TV tentang Percintaan Fajar Sadboy Rusak Generasi Muda

6 Januari 2023

PWNU DKI Nilai Siaran TV tentang Percintaan Fajar Sadboy Rusak Generasi Muda

Pimpinan PWNU DKI menilai anak seusia Fajar Sadboy seharusnya fokus pada pendidikan

Baca Selengkapnya

Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

21 November 2022

Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

Penetapan Hari Televisi Sedunia juga menjadi momentum ketika para pemimpin PBB menyadari peran televisi dalam memfokuskan perhatian publi

Baca Selengkapnya

Hari Televisi Sedunia, Bagaimana Sejarah Peringatan Setiap 21 November Itu?

21 November 2022

Hari Televisi Sedunia, Bagaimana Sejarah Peringatan Setiap 21 November Itu?

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menetapkan 21 November sebagai Hari Televisi Sedunia

Baca Selengkapnya

Begini Cara Cek Apakah TV di Rumah Anda Sudah TV Digital atau Belum

8 November 2022

Begini Cara Cek Apakah TV di Rumah Anda Sudah TV Digital atau Belum

Anda dapat melakukan pengecekan apakah TV di rumah Anda sudah TV digital atau belum melalui laman resmi Siaran Digital Kominfo.

Baca Selengkapnya

Kapan Siaran Televisi Pertama di Indonesia?

8 November 2022

Kapan Siaran Televisi Pertama di Indonesia?

Siaran televisi pertama kalinya ditayangkan pada 17 Agustus 1962, yaitu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-XVII.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Jakarta Buta Migrasi ke Siaran TV Digital, Lapor RT biar Dapat STB Gratis?

3 November 2022

Cerita Warga Jakarta Buta Migrasi ke Siaran TV Digital, Lapor RT biar Dapat STB Gratis?

Migrasi sepenuhnya dari siaran televisi analog ke siaran TV digital dilakukan per Rabu tengah malam, pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya