TEMPO.CO, Jakarta - Produsen makanan asal Amerika Serikat, Kraft Foods Inc, menarik sekitar 6,5 juta kotak makaroni dan keju. Produk itu ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, Puerto Rico, dan negara-negara Karibia setelah adanya aduan konsumen mengenai temuan potongan logam di dalam kotak makanan tersebut.
"Kami meminta maaf kepada konsumen atas kondisi yang tidak mengenakkan ini," demikian penjelasan manajemen Kraft seperti yang dilansir dari BBC News, Rabu, 18 Maret 2015.
Manajemen Kraft mengaku ada sekitar delapan aduan konsumen tentang temuan potongan logam di kotak keju dan makaroni Kraft. Namun belum ada laporan konsumen yang mengalami cedera.
Konsumen diimbau tidak memakan produk Kraft yang diduga mengandung potongan logam. Manajemen Kraft berjanji akan mengembalikan uang pembelian secara utuh.
Penarikan ini merupakan yang kedua bagi Kraft dalam enam bulan terakhir. Pada Agustus lalu, perusahaan ini menarik 7.700 keju single Kraft.
SETIAWAN ADIWIJAYA
Berita terkait
Ketahui 8 Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Legal
29 hari lalu
Berikut beberapa cara kerja di luar negeri dengan aman dan legal. Anda bisa menggunakan platform online terpercaya seperti Linkedin.
Baca SelengkapnyaVladimir Putin Tandatangani Dekrit Pengambilalihan Aset Rusia di 2 Perusahaan Asing
26 April 2023
Vladimir Putin menandatangani sebuah dekrit yang menetapkan kontrol sementara atas aset Rusia di dua perusahaan energi asing
Baca Selengkapnya200 Perusahaan Asing Sudah Angkat Kaki dari Rusia
17 April 2023
Kiev School of Economics (KSE) mempublikasi data sekitar 200 perusahaan asing sudah angkat kaki dari Rusia di tengah sanksi yang dijatuhkan pada Rusia
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Usul Tambahan Dana Rp 600 Miliar di 2022
22 September 2021
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk anggaran 2022.
Baca SelengkapnyaTak Punya Kantor Pusat di Saudi, Riyadh Bakal Putus Kontrak Perusahaan Asing
16 Februari 2021
Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru dengan tidak mau melanjutkan kontrak dengan perusahaan asing jika mereka tak membuka kantor pusat di sana.
Baca SelengkapnyaKebijakan Baru, Perusahaan Asing Wajib Punya Kantor Pusat di Arab Saudi
16 Februari 2021
Riyadh memberlakukan kebijakan baru, dimana perusahaan asing harus punya kantor pusat di Arab Saudi jika ingin ikut tender pemerintah.
Baca SelengkapnyaSudah 304 Orang Tewas, Ini 7 Fakta tentang Wabah Virus Corona
2 Februari 2020
Memasuki sebulan wabah virus Corona di Cina dan menyebar ke 25 negara, berikut 7 fakta dari perkembangan terbaru wabah virus mematikan itu.
Baca SelengkapnyaOJK Minta Perusahaan Asing Tak Kelola Perusahaan Efek Daerah
8 Agustus 2018
OJK bakal menerbitkan peraturan mengenai penerbitan perizinan perusahaan efek daerah.
Baca Selengkapnya3 Perusahaan Asing Investasi Ratusan Miliar Rupiah di Jawa Tengah
3 Agustus 2018
Tiga perusahaan asing diketahui akan membangun pabrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBEI Sebut 8 Perusahaan Asing dari 3 Sektor Ini Siap IPO
21 Februari 2018
Sebanyak delapan perusahaan asing menyatakan minatnya untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan IPO.
Baca Selengkapnya