TEMPO.CO, Yogyakarta - Wajib pajak yang bandel dan ngemplang siap-siap menghuni sel penyanderaan. Ruangan di dalam penjara dan tidak ada bedanya dengan sel tahanan telah disiapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pihak LP menyediakan ruang tahanan khusus untuk menyandera (gizjeling). Bagi pengemplang pajak dan sudah divonis tetapi belum membayarkan pajak yang ditetapkan, sel prodeo itu siap untuk penyanderaan.
"Kami berhak menyandera penunggak pajak yang tidak mau melunasi kewajibannya. Itu sesuai kewenangan dan diatur undang-undang," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Rudi Gunawan, Kamis, 5 Maret 2015.
Ia menjelaskan, hingga awal Maret 2015 ini, ada empat wajib pajak yang mengemplang kewajibannya. Mereka terancam menghuni sel khusus untuk penyanderaan itu.
Sebab, mereka telah divonis dan belum melunasi pajak. "Juga, masih ada wajib pajak yang diproses secara hukum," katanya.
Rudi mengimbau, lebih baik para pengemplang pajak segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, ruang penyanderaan sebagai upaya akhir itu telah menanti.
Lama penyanderaan adalah enam bulan. Jika selama itu kewajiban tidak dibayarkan, bisa diperpanjang lagi sampai pengemplang pajak melunasi denda itu. Sebab, penyanderaan tidak menggugurkan kewajiban membayar denda yang telah ditetapkan.
Kepala LP Kelas II A Wirogunan Zaenal Arifin menyatakan telah menyiapkan empat sel untuk menyandera pengemplang pajak. Sel tahanan itu tak ubahnya sel penjara pada umumnya. Lokasinya berada di lantai dua blok H. Satu kamar bisa dihuni tujuh tahanan. "Kami siap bekerja sama dengan kantor pajak," kata Zaenal.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
25 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
55 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
58 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya