TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mendukung mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto melakukan upaya luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Saya ikuti surat Menteri Kominfo yang dulu saja yang menyebutkan memang tidak ada masalah, memang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rudiantara saat ditemui di Istana, Rabu, 4 Maret 2015.
Rudiantara menjelaskan surat yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informasi sebelumnya tentang kasus Indar sudah melewati kajian. Dari sisi Kementerian, sudah jelas ada dua surat menteri sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Indar telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Suprawoto sebelumnya mengatakan kasus yang menimpa Indar tidak hanya mendapatkan sorotan perhatian dari masyarakat dan pemangku bidang telekomunikasi saja. Sekretaris Jenderal Internasional Telecommunication Union (Houlin Zhao) pun sampai menyatakan keprihatinannya terhadap kasus IM2 dengan mengirimkan surat ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) pada 3 September 2013 lalu.
Mantan Direktur Utama IM2 Indar dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Suprawoto mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi, tetapi tidak mudah dipahami masyarakat awam.
"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar bisa mendapat pemahaman yang sama sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi umumnya," ujar Suprawoto.
ALI HIDAYAT
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
4 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
9 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?
29 November 2023
Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.
Baca Selengkapnya