TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga utang atas keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan ini diberikan bagi wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016. Utang pajak yang dimaksud adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
“Silakan isi surat pemberitahuan lima tahun ke belakang, dan kami akan hapus sanksinya,” kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito kepada Tempo di kantornya, Jumat kemarin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 terkait dengan penghapusan sanksi administratif bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 13 Februari lalu. Namun aturan tersebut baru dipublikasikan Jumat, 27 Februari 2015.
Ia mengatakan hal ini dilakukan karena tahun ini adalah tahun pembinaan dan kesadaran pembayaran pajak. “Kami berusaha untuk beri win-win solution,” kata Sigit.
Beleid ini dibuat sebagai standardisasi Pasal 36 Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur hak wajib pajak untuk meminta keringanan sanksi. “Dalam aturan itu juga diatur bahwa kantor pajak berhak menolak atau menerima,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju Karya Tumakaka.
Ia mengatakan aturan ini tak menghapus upaya penagihan melalui penegak hukum oleh Ditjen Pajak. “Tapi, kalau ada wajib pajak yang bayar sukarela, boleh dong diberi keringanan?” kata Wahju.
Ditjen pajak mencatat ada Rp 50 triliun utang pajak. Namun rencananya yang efektif tertagih tahun ini Rp 20 triliun.
TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
1 hari lalu
Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.
Baca SelengkapnyaBobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar
1 hari lalu
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
3 hari lalu
TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?
Baca SelengkapnyaPemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
4 hari lalu
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaRencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik
6 hari lalu
Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.
Baca Selengkapnya10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen
7 hari lalu
Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta
9 hari lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?
10 hari lalu
Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun
11 hari lalu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.
Baca Selengkapnya10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?
11 hari lalu
Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.
Baca Selengkapnya