Industri Telekomunikasi Global Dukung Mantan Dirut IM2  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 26 Februari 2015 16:30 WIB

Indar Atmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Suprawoto mengungkapkan kasus pidana yang menimpa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tidak hanya mendapatkan sorotan dan perhatian dari masyrakat dan pemangku bidang telekomunikasi saja. Tapi Sekretaris Jenderal Internasional Telecommunication Union (Houlin Zhao) pun sampai menyatakan keprihatinannya terhadap kasus IM2 dengan mengirimkan surat kepada Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) pada 3 September 2013.

"(Dia) menyampaikan statement bahwa berbagai pemangku kepentingan masyarakat global, termasuk kalangan pelaku dan investor di sektor telekomunikasi, mengungkapkan berbagai keprihatinan mereka," kata Suprawoto saat ditemui di acara seminar bertajuk “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.

Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.

Suprawoto mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi, tetapi tidak mudah dipahami masyarakat awam.

"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar bisa mendapat pemahaman yang sama, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi umumnya," ujar Suprawoto.

Menurut Suprawoto, pemerintah menghormati langkah hukum yang akan dilakukan oleh Indar melalui peninjauan kembali. Menurut dia, apa pun langkah yang dilakukan oleh Indar, pemerintah memiliki prinsip adanya sebuah kepastian hukum dan usaha untuk pelakus bisnis.

Kementerian Komunikasi Suprawoto menambahkan, dia juga memahami adanya keinginan masyarakat mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian usaha dan kepastian hukum. Masyarakat ingin melakukan uji ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap ketentuan Pasal 28 huruf D ayat 1 UUD 1945 yang bertujuan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan kepastian hukum dan kepastian usaha.

Menurut Suprawoto, sektor telekomunikasi menyumbang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. "Tahun ini, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sektor telekomunikasi ditargetkan Rp 14,6 triliun, naik dari tahun lalu Rp 13 triliun," ujarnya.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.

Baca Selengkapnya

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.

Baca Selengkapnya

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

16 November 2017

Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

Indosat optimistis registrasi kartu prabayar hanya akan menurunkan penjualan saat awal kebijakan ini diberlakukan.

Baca Selengkapnya

Strategi Bos Baru Indosat Ooredoo: Tutup Dompetku dan Cipika

16 November 2017

Strategi Bos Baru Indosat Ooredoo: Tutup Dompetku dan Cipika

Joy Wahjudi, CEO baru Indosat Ooredoo akan mengubah bisnis digital perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Startup E-Commerce, Begini Pesan Bos Indosat

16 November 2017

Kembangkan Startup E-Commerce, Begini Pesan Bos Indosat

Presiden Direktur Indosat, Joy Wahyudi, mengingatkan agar perusahaan-perusahaan startup yang bergerak di bidang e-commerce agar terus berinovasi.

Baca Selengkapnya

Joy Wahjudi Akan Diangkat Menjadi CEO Indosat

14 November 2017

Joy Wahjudi Akan Diangkat Menjadi CEO Indosat

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indosat Tbk. hari ini akan mengangkat Joy Wahjudi sebagai direktur utama.

Baca Selengkapnya