Kasubdit Korwas Bareskrim Mabes Polri Kombes Bambang Irawan, di konferensi Pers penangkapan konsultan Pajak Ilegal di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, 22 September 2014. Ditjen pajak menangkap Penerbit Faktur Fiktif dengan inisial P Alias W yang merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menjatuhkan hukuman disiplin untuk 29 pegawainya yang bermasalah pada awal 2015. Dari total pegawai tersebut, 12 orang mendapat hukuman ringan, 5 orang memperoleh hukuman tingkat sedang, dan 10 pegawai dikenai sanksi berat. (Baca: Ada 300 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri)
"Ada satu pegawai dengan hukuman berat dan satu orang diberhentikan. Kami tidak segan menindak pegawai pajak yang melanggar," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Pada 2014, Mardiasmo menuturkan ada 298 pegawai pajak yang dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, ada 111 orang yang kena sanksi ringan, 42 orang kena sanksi tingkat sedang, dan 110 pegawai dihukum berat. Ada juga pegawai yang dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yaitu satu pegawai dengan hukuman ringan dan 12 pegawai dengan hukuman berat. "Ada enam pegawai yang diberhentikan dan enam orang kena skors," ujarnya. (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)
Selain menjatuhkan sanksi disiplin, Ditjen Pajak juga menindak pegawai yang kedapatan terlibat tindak pidana. Kasus terakhir adalah dua pegawai berinisial TM dan AI yang terlibat dalam jaringan penerbit dan pengguna faktur fiktif. Kedua pegawai pada hari ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Mardiasmo meminta masyarakat ikut mendukung upaya Ditjen Pajak membangun integritas organisasi dengan melaporkan pegawai pajak yang ketahuan melanggar ke whistleblowing system dengan mengakseshttp://www.wise.depkeu.go.id, Kring Pajak di nomor 500200, atau Pengaduan@pajak.go.id.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.